tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ini, kali keempat bagi Tauhid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Tauhid diperiksa terkait dengan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
"Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan kerugian negaranya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Kata Budi, Tauhid telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada sekira pukul 11.09 WIB. Hingga berita ini ditulis, Tauhid masih menjalani pemeriksaan.
Selain Tauhid, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lainnya yaitu Saodah Abdul Qodir selaku Direktur Travel Farfaza Astatama; H Amaludin selaku Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata dan Direktur PR Diva Mabruro.
Kemudian, Ida Nursanti selaku Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani; Hilman Faza selaku pihak Travel Farfaza Astatama; Ali Moh Amin selaku CEO Alisan Hajj & Umrah; dan Ali Makki selaku Dirut PT Al Harmain Jaya Wisata.
Tauhid telah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Dia telah dimintai keterangannya pada Jumat (19/9/2025), Kamis (25/9/2025), dan Selasa (7/10/2025) lalu.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Tauhid dicecar penyidik terkait tugasnya saat masih menjabat sebagai Bendahara Amphuri. Dia juga sempat didalami soal pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Sementara itu, hari ini, KPK juga memeriksa Yaqut untuk didalami soal penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Yaqut juga akan didalami soal temuan penyidik yang baru saja kembali dari Arab Saudi untuk melakukan penyidikan di lokasi haji secara langsung.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































