Menuju konten utama

Kubu Nadiem Makarim Minta Sidang Dipisah dengan Terdakwa Lain

Meski demikian, kubu Nadiem Makarim mengikuti petunjuk dan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Kubu Nadiem Makarim Minta Sidang Dipisah dengan Terdakwa Lain
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). tirto.id/Irafn

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, meminta majelis hakim untuk memisahkan persidangan kliennya dengan terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Diketahui, terdapat tiga terdakwa lain dalam korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, antara lain: Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbud Ristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief (IBAM).

"Namun demikian, mengingat perkara ini memang merupakan perkara yang di-split, terpisah, maka seharusnya persidangan akan dilakukan secara terpisah," kata Dodi dalam wawancara seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Meski demikian, kubu Nadiem mengikuti petunjuk dan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dia berharap agar pemisahan perkara ini tidak membuat terdakwa lain menjadi dirugikan karena proses sidang Nadiem masih ditunda karena masih dibantarkan di rumah sakit.

"Jadi, mengenai hal ini kami akan menunggu perkembangan kesehatan Pak Nadiem di minggu depan, dan kemudian juga kita akan menunggu keputusan majelis mengenai pelaksanaan sidang ini apakah ditetapkan secara terpisah," jelasnya.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk segera menyerahkan daftar alat bukti yang menjadi dasar dakwaan bagi Nadiem Makarim. Menurutnya, daftar bukti menjadi penting demi persiapan kuasa hukum untuk eksepsi yang akan mereka ajukan.

"Ini, kan, penting buat kita untuk melakukan eksepsi dan pembelaan, lalu yang hal yang paling krusial adalah audit BPKP, LHP-nya. Karena itulah dijadikan dasar untuk menentukan suatu tindakan dana korupsi tentang kerugian negara," ujarnya.

Yusuf juga mengatakan dalam persidangan ke depan, pihaknya akan melakukan pembuktian terpisah demi bisa membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan korupsi dengan menyelidiki semua asal-muasal harta yang dimilikinya.

"Kami akan melakukan pembuktian terbalik. Kami akan menjelaskan satu per satu aset harta yang dimiliki oleh Nadiem, asalnya dari mana saja, dan kita akan buka ke publik," terangnya.

Baca juga artikel terkait NADIEM MAKARIM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama