Menuju konten utama

Berkas Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Resmi Masuk Pengadilan

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Berkas Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Resmi Masuk Pengadilan
JPU Kejaksaan melimpahkan berkas Nadiem Makarim dkk dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemdikbudristek. FOTO/Istimewa (Kejari)

tirto.id - Berkas perkara empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 resmi tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (8/12/2025) sore. Pantauan di lokasi, berkas-berkas tebal itu diangkut menggunakan mobil boks yang tiba sekitar pukul 15.30 WIB, lalu diturunkan dan dibawa masuk menggunakan troli.

Salah satu berkas terlihat bertuliskan nama tersangka Nadiem Makarim: Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 atas Nama Tersangka Nadiem Anwar Makarim.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyatakan pihaknya telah melimpahkan empat berkas perkara.

“Atas nama Nadiem Makarim, atas nama Mulatsyah, atas nama Sri Wahyuningsih, atas nama Ibrahim Arif,” ujar Roy kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, pihaknya akan menguak semua tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka. JPU juga siap menjatuhkan dakwaan kepada Nadiem dan tersangka lain.

“Kami menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Nanti kami buka dalam dakwaan, kami uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dkk.”

Sebelumnya, pada 10 November 2025, penyidikan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan lengkap dan berkas para tersangka diserahkan ke JPU.

Setelah pelimpahan di pengadilan, mereka tinggal menunggu penyusunan surat dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Nadiem, tersangka lainnya adalah eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP sekaligus KPA Tahun Anggaran 2020–2021, Mulyatsyah; dan Direktur SD sekaligus KPA Tahun Anggaran 2020–2021, Sri Wahyuningsih.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Kejaksaan Agung menduga Nadiem sudah membahas pengadaan Chromebook sejak sebelum menjabat sebagai menteri. Setelah menduduki jabatan tersebut, produk Google itu kemudian memenangkan pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Upaya praperadilan Nadiem sebelumnya juga ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan penyidikan dan penahanan Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Irfan Teguh Pribadi