tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim. Hal itu dikarenakan kondisi Nadiem yang masih terbaring sakit dan menjalankan perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo hingga Selasa (16/12/2025).
“Untuk terdakwa Nadiem kami tunda ke hari Selasa, 23 Desember 2025,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Selasa.
Meski demikian, majelis hakim belum menetapkan apakah sidang dakwaan Nadiem akan digelar secara online maupun offline.
“Kita tetapkan persidangan satu minggu, dengan melihat kondisi terdakwa, baik itu zoom atau dihadirkan," jelasnya.
Sebelum, diputuskan oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyampaikan pihaknya telah melakukan peninjauan terhadap Nadiem Makarim. Roy melaporkan kondisi Nadiem tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang secara langsung di ruang pengadilan.
"Berdasarkan dari hasil penelusuran dokter dan kami dari rumah sakit, hari ini beliau (Nadiem) tidak bisa hadir dalam persidangan," kata dia.
Secara terpisah usai persidangan, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir menyampaikan bahwa kliennya baru dapat ikut bersidang setelah benar-benar dinyatakan sembuh oleh pihak dokter. Dirinya tak ingin memaksakan Nadiem untuk ikut bersidang meskipun jarak jauh dan menggunakan teknologi komunikasi.
"Apabila belum sehat, maka sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka persidangan tidak dapat dilakukan, jadi ukurannya bukan pakai zoom atau tidak pakai, tetapi ukurannya adalah apakah Pak Nadiem keadaan sehat untuk bisa mengikuti sidang," kata Dodi.
Dia berharap majelis hakim bisa memberikan ijin untuk menunggu hingga sembuh total. Menurutnya, apabila Nadiem sudah sembuh total maka dapat mengikuti persidangan secara paripurna.
"Oleh karena itu, kami mengharapkan bahwa dalam pengobatan yang terakhir ini bisa dilakukan secara tuntas. Sehingga Pak Nadiem bisa mengikuti persidangan dalam kondisi yang fit, dalam kondisi yang normal," ujarnya.
Meski agenda pembacaan dakwaan Nadiem ditunda, namun majelis hakim tetap melanjutkan pembacaan dakwaan bagi terdakwa lain dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Terdakwa lain tersebut yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































