Menuju konten utama

Eks Menag Yaqut Tak Banyak Bicara saat Tiba di Gedung KPK

Yaqut akan diperiksa untuk melengkapi keterangan yang telah didapatkan penyidik terkait dugaan korupsi kuota haji.

Eks Menag Yaqut Tak Banyak Bicara saat Tiba di Gedung KPK
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Selasa (16/12/2025).

Berdasarkan pemantauan Tirto, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada sekira pukul 11.42 WIB. Dia terlihat mengenakan baju berwarna cokelat dan songkok hitam, serta didampingi kuasa hukumnya.

Saat dihampiri awak media, Yaqut terus berjalan cepat menuju Lobi Gedung KPK dan tidak menjawab satu pertanyaan pun yang dilontarkan oleh para wartawan.

"Mohon izin, mohon izin, ya, saya masuk dulu ya, izin ya," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025).

Setelah itu, Yaqut langsung masuk ke Lobi Gedung KPK menuju resepsionis untuk mengisi administrasi. Kemudian, dia duduk di ruang tunggu, dan tidak lama setelah itu, Yaqut naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.

Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Yaqut diperiksa untuk melengkapi keterangan yang telah didapatkan sebelumnya, baik dari para hasil penggeledahan maupun pemeriksaan saksi lainnya.

"Pada hari itu, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi lainnya maupun kegiatan-kegiatan penggeledahan yang juga sudah dilakukan di beberapa tempat," kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Yaqut pada Senin (1/9/2025) lalu. Pemeriksaan tersebut, merupakan yang pertama bagi Yaqut untuk tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8/2025) lalu, saat kasus ini masih pada tahap penyelidikan.

KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua orang lainnya yaitu Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan staf khusus Menag pada era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.

Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto