tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kritik publik terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. KPK memastikan proses penyidikan berjalan hati-hati demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan kehati-hatian itu diperlukan karena dugaan korupsi haji akan dijerat dengan pasal yang mensyaratkan perhitungan kerugian negara.
“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Menurut Fitroh, KPK saat ini masih berkomunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pasal yang akan digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya.
Meski proses dinilai memakan waktu, Fitroh berjanji penyidikan dugaan korupsi kuota haji akan berujung pada penetapan tersangka.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” katanya.
Dalam perkara yang telah berjalan sekitar satu tahun ini, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari Kementerian Agama, asosiasi, hingga biro perjalanan haji dan umrah.
Mereka antara lain mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief; staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta sejumlah pimpinan asosiasi dan pemilik travel haji.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU. Dari penggeledahan itu penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Gus Alex, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. Sebelumnya, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Fitroh menambahkan, KPK kini lebih cermat menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024.
“Ini juga menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan atau menetapkan seseorang yang menjadi tersangka harus betul-betul berdasarkan alat bukti, dan tentu mens reanya harus betul-betul kuat,” ucapnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































