tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dan mantan staf khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini, akan dilakukan usai penyidik mendalami hasil pemeriksaan terhadap mantan Menag Yaqut, Selasa (16/12/2025).
"Jadi dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara. Nanti jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan ya untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (17/12/2025).
Ishfah dan Fuad merupakan pihak-pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini, bersama dengan Yaqut. Kata Budi, para pihak yang dicegah ini, diduga mengetahui soal dugaan korupsi kuota haji, sehingga keberadaannya dibutuhkan di Indonesia.
"Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini," ujarnya.
Sementara, pada pemeriksaan Selasa lalu, Yaqut didalami soal aliran uang dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau travel haji kepada pihak di Kemenag, terkait jual beli kuota haji.
Budi mengatakan pendalaman soal aliran uang tersebut, termasuk rangkaian untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini. Budi berkata Yaqut diperiksa oleh penyidik KPK dan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Budi menyebutkan Yaqut juga didalami soal temuan penyidik di lokasi haji atau atau di Arab Saudi. Katanya, pemeriksaan terhadap Yaqut ini menjadi pengayaan bagi proses penanganan perkara.
Meski begitu, usai diperiksa, Yaqut memilih untuk tidak menjelaskan soal hasil pemeriksaannya. Dia terus meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK terkait pemeriksaannya. Yaqut hanya terus berjalan sambil didampingi kuasa hukumnya, menuju mobil yang membawanya pergi.
Sebelum masuk ke dalam mobil, Yaqut memastikan dirinya masih berstatus sebagai saksi pada pemeriksaan kali ini. Hal tersebut, sekaligus menjawab alasannya bisa pulang melenggang tanpa status baru.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































