Menuju konten utama

Yaqut Irit Bicara Jelang Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa pihak Yaqut mengajukan penundaan pemeriksaan, namun batal.

Yaqut Irit Bicara Jelang Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).tirto.id/Umay

tirto.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

"Saya hadiri undangan penyidik KPK," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaanya ini merupakan kesempatan untuk memberikan keterangan. Namun, dia tak menjawab secara pasti soal kesiapan jika langsung ditahan usai pemeriksaan hari ini.

"Ini kesempatan saya memberikan keterangan," ujar Yaqut.

Sebelumnya, KPK menyebut bahwa pihak Yaqut mengajukan penundaan pemeriksaan. Namun, belum ada surat resmi yang diberikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengatakan kuasa hukum Yaqut telah melakukan koordinasi.

Namun, tiba-tiba Yaqut tiba di KPK pada pukul 13.00 WIB dengan didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah orang lain. Yaqut yang terlihat mengenakan baju koko putih dan jaket cokelat muda ini juga membantah mengajukan penundaan pemeriksaan.

Sebagai informasi, pemanggilan ini dilakukan oleh KPK sehari setelah Yaqut kalah dalam sidang praperadilan. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK adalah sah. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (11/3/2026).

Oleh karena itu, Yaqut tetap menjadi tersangka dalam kasus ini dan KPK juga dinyatakan berhak untuk melanjutkan penyidikan perkara ini.

Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut harusnya dibagikan dengan skema 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi