tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (12/3/2026). Yaqut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayankan panggilannya untuk minggu ini. Nanti ditunggu saja ya, akhir minggu ya?. Hari kamis termasuk akhir Minggu ya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Asep menyebut KPK harus memenuhi sejumlah syarat yang tertera di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terlebih dulu untuk menahan Yaqut.
"Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif, objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi nanti ditunggu saja," ucap Asep
KPK baru saja memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyebut bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.
Upaya hukum ini diajukan oleh Yaqut ke PN Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2026) dan teregister dengan nomor perkara: 19/Pid Pra/2026/PN JKT.SEL. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































