Menuju konten utama

Kuasa Hukum Klaim Yaqut Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

Eks Menag Yaqut juga disebut belum menerima seluruh surat perintah penyidikan dari KPK.

Kuasa Hukum Klaim Yaqut Belum Terima Surat Penetapan Tersangka
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkapkan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak KPK. Menurutnya, dalam surat tersebut KPK diharuskan mencantumkan keseluruhan hak-hak dari Yaqut selaku tersangka.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Mellisa usai melaksanakan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Dia menjelaskan Yaqut juga belum menerima seluruh surat perintah penyidikan dari KPK. Padahal, menurutnya ada tiga Sprindik yang telah dikeluarkan oleh KPK, namun kliennya hanya menerima satu.

"Kami enggak pernah terima itu. Nah, dari situ kami mengetahui ternyata ada tiga sprindik. Sementara, kami hanya pernah diperiksa di sprindik awal, sprindik umum saja," ucap Mellisa.

Sebagai bahan petitum persidangan, Mellisa juga mendalilkan KPK masih menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah dicabut dan diganti dengan KUHP baru.

Menurutnya, hal tersebut menyalahi prosedur hukum acara pidana di Indonesia dan berharap hal itu menjadi pertimbangan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membebaskan Yaqut dari status tersangka.

"Jadi, kalau dari prosedurnya kami melihat banyak sekali yang salah, banyak sekali yang cacat, dan kami rasa kami punya hak untuk menguji itu di persidangan ini," jelasnya.

Dia juga berkaca pada kasus sidang praperadilan kasus dugaan korupsi yang dialami oleh mantan Direktur Bumdes di Penajam Paser Utara. Mellisa merasa kasus dugaan korupsi yang kemudian dibatalkan oleh hakim setempat memiliki kesamaan kasus dengan yang dialami oleh Yaqut yaitu ketiadaan kerugian negara. Oleh karenanya, Mellisa berharap hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut.

"Artinya kami berharap tidak ada disparitas, karena di dalam KUHAP yang baru nyata-nyata dijelaskan, disematkan lebih jelas ya, lebih detail, lebih rigid, bahwa kerugian negara itu adalah hasil yang sudah harus ada ketika sebelum menetapkan seseorang tersangka," terangnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Sulistyo menjelaskan penundaan dilakukan karena KPK selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang pembuka tersebut.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama