Menuju konten utama

KPK Tak Bisa Hadir, Praperadilan Gus Yaqut Ditunda Pekan Depan

KPK tak dapat hadir karena sedang berperkara di empat kasus lain di hari yang sama.

KPK Tak Bisa Hadir, Praperadilan Gus Yaqut Ditunda Pekan Depan
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan untuk menunda sidang eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (24/2/2026).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutuskan untuk menunda sidang praperadilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Sulistyo menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena KPK selaku pihak tergugat tidak dapat hadir dalam sidang pembuka tersebut.

“Sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," kata Hakim Sulistyo dalam sidang pembuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Sulistyo juga mengungkapkan sidang minggu depan akan tetap berlanjut apabila KPK tak hadir dalam pemanggilan kedua yang telah dijadwalkan pada Selasa (3/3/2026).

"Di KUHAP, itu kan dua kali [pemanggilan], Undang-Undang 20/2025. Jika tanggal 3, apabila KPK tidak hadir sidang tetap akan kita lanjutkan," tegasnya.

Dalam sidang, Sulitsyo menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan relaas (surat panggilan sidang) kepada KPK. Namun, pihak KPK kemudian memberikan jawaban bahwa pihak lembaga antirasuah tersebut tidak bisa hadir karena sedang berperkara di kasus lain di hari yang sama.

"Kemudian, KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari, bahwa meminta penundaan persidangan satu minggu ke depan," kata Sulistyo sembari menunjukkan surat permohonan KPK kepada pihak advokat Yaqut.

Dalam sidang tersebut, Yaqut menghadirkan 13 orang advokat yang mendampinginya. 13 orang tersebut dipimpin oleh Melissa Anggraini.

Dalam keterangan pers secara terpisah, Yaqut menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tidak bisa menjadi kewenangan mutlak bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Hal itu dikarenakan kuota haji terikat pada MoU dengan Pemerintah Arab Saudi.

"Yang berikutnya harus kita tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi, jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Yurisdiksinya ada di sana, kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi," kata Yaqut usai persidangan.

Sementara itu, KPK mengonfirmasi telah meminta sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk ditunda karena sedang menghadapi empat persidangan lainnya.

“KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini, mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan empat persidangan yang berlangsung pada hari yang sama dengan sidang praperadilan Yaqut adalah terkait perkara kartu tanda penduduk elektronik, Kementerian Pertanian, dan dua praperadilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi