Menuju konten utama

Tokoh NU Yakin Gus Yaqut Dikriminalisasi di Kasus Kuota Haji

Zastrow menyoroti framing soal kerugian uang negara yang sejak awal disampaikan KPK berpotensi sebesar Rp1 triliun.

Tokoh NU Yakin Gus Yaqut Dikriminalisasi di Kasus Kuota Haji
Zastrow Al Ngatawi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2026). tirto.id/Naufal Majid
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Budayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Zastrow al Ngatawi, menilai kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menyisakan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat awam.

Kejanggalan-kejanggalan yang timbul di antaranya adalah penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum terbuktinya unsur kerugian negara, sampai menuduh kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50 melanggar hukum, padahal dibantah oleh banyak ahli hukum.

"Saya bukan ahli hukum, tapi ini soal rasa. Budayawan bicaranya rasa. Setelah melihat komentar ahli hukum, politik, pengacara, kasus ini memang dipaksakan. Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka? Ini kenapa, ada apa? Ini pasti kriminalisasi. Ada apa dengan KPK? Ini persoalan keadilan. Orang awam sekarang bicaranya kok lebih banyak unsur politiknya," katanya Zastrow di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/2/2026).

Zastrow menyoroti framing soal kerugian uang negara yang sejak awal disampaikan KPK berpotensi sebesar Rp1 triliun. Menurut asisten pribadi Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu, sejak kasus pertama masuk KPK, Yaqut sudah di-framing sedemikian rupa, kemudian publik diajak bermain di ruang prasangka.

Zastrow mengibaratkan ada orang masuk ke dalam toilet umum, lalu orang-orang di luar mengiranya bakal buang hajat air besar. Padahal, itu belum tentu karena orang masuk toilet bisa melakukan apa saja selain buang air besar.

"Ini seperti ada orang masuk WC umum, semua orang nuduhnya mau BAB. Padahal, belum tentu. Orangnya kan bisa saja membaca surat tagihan atau apa. Dulu ya seperti ini kasusnya Gus Dur. Jadi, ini adalah Gus Dur Jilid 2. KPK seperti 'nggege mongso' kalau orang Jawa bilang, terburu-buru menetapkan tersangka. Padahal, belum di-declare kerugian negara berapa," tegasnya.

Zastrow yakin kasus yang menjerat Yaqut ini adalah bentuk kriminalisasi. Terlebih, menurutnya, selama ini hampir semua pernyataan ahli hukum meragukan soal adanya kerugian negara tersebut. Di sisi lain, KPK tetap bersikukuh menyimpulkan adanya kerugian negara meskipun hitungan pastinya belum ada.

Baginya, di sinilah letak ketidaksambungan dan keanehan kasus tersebut. Untuk memperoleh kebenaran dan keadilan, menurut dia, wajar apabila orang awam menduga kasus ini lebih banyak unsur politiknya ketimbang persoalan hukum.

"Lihat saja, ini yang diadili kebijakannyakah, kelakuannya, apa dampaknya? Kalau kebijakan, misalnya, kok diadili KPK. Kemudian, kalau kelakuannya, bukti kerugian negaranya di mana? Terus seperti apa kelakuannya itu? Semua ahli hukum bilang tidak terbukti merugikan siapa pun. Kalau memperkaya diri, pihak mana? Jadi, jelas ini kriminalisasi. Saya tidak membela Gus Yaqut, tapi saya bersama kebenaran dan keadilan," ucap Zastrow.

Sementara itu, cendekiawan NU lainnya, Islah Bahrawi, turut mengingatkan KPK agar tidak menjadi palu godam politik. Dia mengaku sudah melakukan investigasi mandiri untuk mendalami kasus tersebut.

"Sebelum saya menceburkan diri dalam persoalan ini. Saya sendiri melakukan investigasi. Saya tanya ke Kepala PPATK, saya ngobrol sama Pak Ivan, sama beberapa petinggi, pejabat, dan memang tidak ada aliran dana itu. Saya bilang 'tolong sampaikan ke saya kalau ada aliran uang ke Gus Yaqut'. Dan clean di situ tidak ada pembuktian itu [aliran dana ke Yaqut]. KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan secara digital tidak ada aliran dana," tutur Islah dalam kesempatan yang sama.

Islah yang juga menjabat sebagai Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) itu menambahkan, KPK sebagai lembaga negara tidak boleh diintervensi oleh kepentingan politik, mengingat pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"KPK tidak boleh bermain di ruang politik, karena KPK satu-satunya lembaga hukum super body yang dipercaya publik. Jangan sampai KPK menjadi lembaga palu-godam politik untuk kepentingan persekusi instansi atau personal, apalagi yang dimainkan agama. Dan dalam kasus ini saya yakin ini upaya kriminalisasi, karena tidak ada pembuktian hukum [kerugian negara] untuk menersangkakan Gus Yaqut," tandasnya.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi