Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri Gus Yaqut & Gus Alex

Sementara itu, masa pencegahan Pemilik Maktour yang berstatus saksi dalam kasus ini tidak diperpanjang.

KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri Gus Yaqut & Gus Alex
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex.

Sementara itu, masa pencegahan Pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, yang berstatus saksi dalam kasus ini tidak diperpanjang.

"Benar KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji YCQ dan IAA," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Budi mengatakan perpanjangan ini berlaku hingga 12 Agustus 2026. Kata Budi, perpanjangan ini dibutuhkan lantaran proses penyidikan masih berlangsung.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Kamis (8/1/2026).

Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Budi mengatakan jumlah kerugian negara dalam kasus ini belum selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Pemberian ini diduga berkaitan dengan bertambahnya kuota haji khusus yang sebut melanggar aturan.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi