tirto.id - Ahli dari pemerintah, Wahiduddin Adams, menilai pembatasan kewenangan diskresioner Menteri (dalam hal ini Menteri Haji dan Umrah) dalam menentukan pembagian kuota haji reguler menjamin penyelenggaraan haji dilakukan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.
“Pembatasan kewenangan diskresioner Menteri guna menentukan pembagian kuota haji reguler menjamin penyelenggaraan haji reguler dapat dilakukan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wahiduddin dalam sidang agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi pihak Presiden dalam sidang uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2026).
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu berpandangan bahwa penggunaan frasa “dan/atau” dalam UU tersebut memberikan opsi kumulatif maupun alternatif bagi Menteri. Hal ini dinilai penting agar kebijakan penentuan kuota tetap dinamis dan adaptif terhadap kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang berubah setiap tahun.
“Menteri justru memiliki keharusan untuk membatasi diri agar menggunakan beberapa variabel tersebut secara kumulatif, apabila akumulasi kondisi faktual justru mengharuskannya demikian agar keberlangsungan prinsip ‘kepastian hukum yang lebih adil’ tetap terjamin,” jelas Wahiduddin.
Dalam persidangan yang sama, saksi mewakili pemerintah, Nur Alim, menceritakan pengalaman pribadinya terkait dampak kebijakan haji terbaru. ASN asal Kabupaten Soppeng in mengaku daftar tunggu keberangkatannya maju signifikan dari estimasi awal.
“Pada hari yang sama saya langsung menuju ke kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Soppeng, kemudian saya diminta untuk melengkapi administrasi dan pelunasan pembayaran Ibadah Haji. Semua itu sudah saya lakukan, sehingga saya resmi menjadi calon jemaah haji yang berangkat pada tahun 2026 Masehi,” ungkap Nur Alim.
Ia menambahkan, kebijakan baru tersebut memangkas daftar tunggu di Sulawesi Selatan dari 40 tahun menjadi 20 tahun.
Sebelumnya, perkara nomor 237/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Endang Samsul Arifin yang menggugat Pasal 13 ayat (2) UU Haji dan Umrah.
Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi calon jemaah karena skema pembagian kuota antarprovinsi yang tidak tetap setiap tahunnya.
Pemohon memohon agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pembagian kuota didasarkan pada kombinasi pertimbangan proporsi jumlah penduduk muslim dan proporsi daftar tunggu jemaah antarprovinsi secara adil dan berimbang.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























