tirto.id - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan kuota haji bukanlah merupakan aset keuangan negara. Ia menyebut kuota haji hanya syarat administratif yang diserahkan oleh pemerintah Arab Saudi ke pemerintah Indonesia.
Hal itu disampaikan Mellisa dalam persidangan praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Mereka [KPK] kemarin sampaikan juga bahwa kuota haji itu masuk ke dalam komposisi ya, atau masuk ke dalam lingkup keuangan negara. Padahal kuota haji itu hanyalah administratif sifatnya yang diberikan oleh [Arab] Saudi kepada Indonesia,” kata Mellisa kepada para wartawan usai menjalani persidangan.
Ia menyebut kuota haji bukan aset negara karena tidak bisa dikonversi menjadi uang. Terlebih, setiap tahunnya, kuota haji disebut selalu bersisa dan tidak bisa dicairkan menjadi uang.
Selain itu, sebagai pemberi kuota, Arab Saudi berhak untuk menghapus atau mengubah ketentuan kuota haji yang diberikan ke Indonesia setiap tahunnya.
“Kalau kita ingat, [pas] COVID, tidak berangkat semuanya. Nah, sekarang juga ada isu terkait dengan perang, geopolitik l, yang kemungkinan jemaah haji 2026 juga akan berubah ya dilihat dari situasi yang ada. Artinya ini bukanlah aset negara,” tuturnya.
Mellisa juga mempertanyakan dasar dari pernyataan tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkapkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut hingga mencapai Rp622 miliar.
Ia mempertanyakan keabsahan proses penghitungan kerugian negara itu yang dinilai masih sebatas hasil pemeriksaan investigasi, bukan hasil audit.
“Yang pasti dari penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Gus Yaqut, hasil audit itu belum pernah ada. Hasil audit itu tidak pernah muncul ya. Artinya Gus Yaqut ditetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara ya,” ucapnya.
Sampai saat ini, Mellisa juga mengaku belum pernah menerima laporan perhitungan kerugian negara tersebut.
“Sebelum kami menerima, tentu kami masih mempertanyakan apakah itu hanya laporan sementara gitu, atau hanya laporan berkala, atau masih Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK menyatakan total kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Tim Biro Hukum KPK menyatakan perhitungan kerugian negara itu telah dirampungkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil audit tersebut, total kerugian negara dalam kasus ini secara tepatnya mencapai Rp622.090.207.166.
"Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 Ayat 1 huruf d UU KPK yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar," ujar Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan pada Rabu.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























