Menuju konten utama

KPK: Gus Yaqut Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

KPK belum tahu alasan permintaan penundaan dan masih menunggu surat resmi dari pihak Yaqut.

KPK: Gus Yaqut Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Menteri Agama 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan belum mengetahui alasan permintaan penjadwalan ulang ini. Kata Budi, KPK masih menunggu surat resmi dari pihak Yaqut.

"Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Budi juga mengatakan bahwa Kuasa Hukum Yaqut telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan permintaan penundaan pemeriksaan.

"Barusan (koordinasi) di resepsionis," ujar Budi.

Sebagai informasi, pemanggilan ini dilakukan oleh KPK sehari setelah Yaqut kalah dalam sidang praperadilan. Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK adalah sah. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (11/3/2026).

Oleh karena itu, Yaqut tetap menjadi tersangka dalam kasus ini dan KPK juga dinyatakan berhak untuk melanjutkan penyidikan perkara ini.

Dalam kasus ini, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.

Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut harusnya dibagikan dengan skema 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Bahkan, KPK menduga kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi