tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali eks Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu usai sidang putusan praperadilan Yaqut yang digelar di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026). Dalam putusan ini, praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh hakim.
“Dalam waktu dekat, kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga untuk statusnya adalah tersangka,” ujar Asep kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).
Saat ditanya kapan pemeriksaan tersebut dilakukan, Asep menyebut pemanggilan terhadap Yaqut direncanakan pada pekan ini. KPK juga belum memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan langsung diikuti dengan penahanan terhadap Yaqut.
“Tidak serta-merta juga seperti itu (ditahan), tapi kami harus mempertimbangkan banyak hal. Lihat aja nanti perkembangannya,” kata Asep.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK. Yaqut mengajukan gugatan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Mengadili dalam eksepsi bahwa menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan dibebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata Hakim Sulistyo dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/3/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Sulistyo menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.
Upaya hukum ini diajukan oleh Yaqut ke PN Jaksel pada Selasa (10/2/2026) dan teregister dengan nomor perkara 19/Pid Pra/2026/PN JKT.SEL. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































