tirto.id - Putusan atas gugatan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji akan dibacakan pada Rabu (11/3/2026).
Hal ini disampaikan Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putro, saat sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan, Senin (9/3/2026).
"Putusan akan kami ucapkan tanggal 11 Maret jam 10," kata Hakim Sulistyo, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Sidang pembacaan kesimpulan pada hari ini hanya berlangsung sebentar. Pasalnya dalam sidang tersebut, baik pihak Yaqut sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon hanya menyerahkan dokumen berisi kesimpulan sidang untuk dibaca oleh hakim sebagai bahan pertimbangan.
Usai persidangan, Yaqut mengatakan bahwa persidangan praperadilan ini berjalan dengan objektif sejak awal agenda permohonan. Dia menyebut, gugatannya ini merupakan hak setiap warga untuk melakukan upaya hukum.
"Negara hadir dalam setiap proses hukum ya, yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini," kata Yaqut kepada wartawan.
Diketahui, dalam kasus ini, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota.
Berdasarkan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Bahkan, KPK menduga, kuota khusus tambahan tersebut malah diperjualbelikan. KPK menduga adanya aliran uang dari biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kemenag atas kuota tambahan tersebut.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































