Menuju konten utama

Penyidikan Rampung, 3 Bos PT Blueray Cargo Segera Disidang

KPK limpahkan berkas korupsi Bea Cukai klaster swasta PT Blueray Cargo ke jaksa. Tiga tersangka segera disidang terkait suap jalur merah dan cukai rokok.

Penyidikan Rampung, 3 Bos PT Blueray Cargo Segera Disidang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk klaster swasta. Tiga petinggi PT Blueray Cargo beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dijadwalkan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan ketiga tersangka, yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

"Penyidik melakukan pelimpahan tersangka, berkas perkara, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk tiga tersangka dalam perkara Bea Cukai," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).

Usai menerima berkas dari penyidik, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan dalam jangka waktu 14 hari, untuk nantinya diserahkan ke Pengadilan Tipikor. Para tersangka, akan segera menghadapi sidang.

Sementara, pada tersangka dari pihak DJBC yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; dan Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo, masih dalam proses penyidikan.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.

KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Rinciannya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah