Menuju konten utama

KPK Beber Barang Impor PT Blueray yang Dikondisikan Bea Cukai

Penyidik KPK akan terus mendalami forwarder lain yang diduga melakukan modus serupa seperti PT Blueray Cargo.

KPK Beber Barang Impor PT Blueray yang Dikondisikan Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang-barang impor PT Blueray Cargo yang dikondisikan dengan menyuap sejumlah pihak di Direktorat Penindakan Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sejumlah barang tersebut yaitu spare part kendaraan, barang garmen, hingga peralatan rumah tangga.

"Beberapa barang yang diduga dimasukkan oleh para forwarder ini seperti spare part kendaraannya, kemudian ada juga garmen dan beberapa barang campuran lainnya seperti perangkat-perangkat atau alat-alat rumah tangga, alat-alat dapur begitu itu juga barang-barang yang masuk melalui forwarder PT BR ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Budi berkata penyidik KPK akan terus mendalami forwarder lain yang diduga melakukan modus serupa seperti PT Blueray Cargo.

"Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut," ujar Budi.

"Sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini," tambah Budi.

Oleh karena itu, Budi mengimbau kepada para pihak untuk kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar perkara ini bisa semakin terang.

Diketahui, selain dugaan pengondisian barang impor, dalam kasus ini juga diduga terjadi pemberian uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.

Teranyar, KPK menyita uang Rp5,19 miliar yang diduga merupakan hasil penerimaan dari para pengusaha yang barangnya dikenakan cukai dan importir.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka itu, antara lain dari pihak DJBC adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan dan Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Sementara, para tersangka dari pihak swasta yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Keenam orang di antaranya menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Sementara, Bayu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK melakukan pengembangan atas hasil OTT. Bayu juga terjaring OTT namun sempat dilepaskan lantaran belum ditemukan kecukupan alat bukti.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama