tirto.id - Tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan biji kakao antara Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM dengan PT Pagilaran.
Ketiga dosen itu, yakni mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Henry Yuliando. Ketiganya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/3/2026).
Dari ketiga terdakwa, Rachmad Gunadi divonis paling berat. Ia diadili dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Pagilaran-anak usaha UGM yang bergerak di bidang perkebunan.
Ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang menyatakan, Rachmad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dua terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Rightmen dalam amar putusan.
Selain pidana badan, Rachmad juga dihukum membayar uang pengganti Rp3,619 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama satu tahun.
Sementara itu, Hargo Utomo selaku eks Direktur PUI UGM divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Henry Yuliando, eks Kepala Subdirektorat Inkubasi di PUI UGM. Ia divonis pidana penjara dua tahun, denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan, dan tetap ditahan.
Majelis menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 Huruf c KUHP sesuai Dakwaan Primair.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai unsur “setiap orang”, “melawan hukum”, hingga “merugikan keuangan negara” terpenuhi.
Perkara ini berawal dari adanya proyek pengadaan biji kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) tahun 2019 antara PT Pagilaran dengan Direktorat PUI UGM.
Para terdakwa bersekongkol mencairkan uang UGM--uang milik negara meski barang pesanan belum dikirim.
Saat itu, ia memesan 200.000 kilogram biji kakao dengan harga Rp37.000 per kilogram. Pihak UGM pun membayar lunas Rp7,4 miliar meski barangnya tidak ada.
Dalam aksinya, terdakwa Rachmad berperan melampirkan dokumen fiktif seakan-akan barang sudah dikirim. Terdakwa Henry dan Hargo berperan memproses pembayaran tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.
Untuk kerugian negara, majelis hakim sependapat dengan hasil audit BPKP Jawa Tengah.
Tindakan terdakwa menyebabkan UGM selaku perguruan tinggi negeri rugi Rp6,72 miliar. Nilai kerugian itu dihitung dari uang yang cair 7,4 miliar dikurangi pajak yang disetor ke negara Rp672,7 juta.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































