Menuju konten utama

Eks Dirut IBC Tolak Sanksi Trafigura karena Takut Supplier Kabur

Saksi Anizar juga membenarkan adanya arahan lisan dari Toto menolak memberikan sanksi kepada Trafigura Asia Trading meski ada kelebihan bayar.

Eks Dirut IBC Tolak Sanksi Trafigura karena Takut Supplier Kabur
Sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin

tirto.id - Manager Market Anaysis Development PT Pertamina, Anizar Burlian, menyampaikan bahwa eks Direktur Utama (Dirut) Indonesia Battery Corporation (IBC), Toto Nugroho, menolak memberikan sanksi kepada Trafigura Asia Trading meski ada kelebihan bayar ke perusahaan tersebut dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal ini disampaikan Anizar saat dihadirkan menjadi sanksi dalam persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dengan terdakwa Senior Vice President Integrated Supply Chain tahun 2017-2018, Toto Nugroho; SVP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020, Hasto Wibowo; Vice President Crude and Product PT Pertamina (Persero) 2018-2020, Dwi Sudarsono; dan Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021, Martin Haendra Nata.

Mulanya, Anizar menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya kelebihan bayar atas pembelian minyak oleh Pertamina. Pengetahuannya itu didasarkan atas temuan BPK yang memeriksa kegiataan pengadaan pada 2017.

"Ada pemeriksaan BPK menyampaikan temuan bahwa ada kelebihan bayar atas pembelian minyak oleh Pertamina tersebut," ujar Anizar dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi soal usulan pemberian sanksi oleh Anizar yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas hal itu, Anizar pun membenarkan usulan itu bahwa usulannya ditolak oleh Toto sebagai SPV ISC dan memberi catatan tertulis.

Dalam BAP dibacakan JPU, Anizar juga menyebutkan bahwa dalam catatan tersebut disebutkan proses selanjutnya akan dibahas dalam high level meeting, dan apabila tidak ada progres maka sanksi dapat dipertimbangkan. Anizar juga membenarkan adanya arahan lisan dari Toto terkait dengan sanksi tersebut.

“Selain itu, SPV ISC, yakni terdakwa Toto, memberikan arahan lisan kepada VP dan staf bahwa Pertamina akan rugi jika memberi sanksi ke Trafigura karena akan kehilangan supplier yang kompetitif yang telah terbukti bisa memberikan harga yang kompetitif dan bisa memberikan harga yang efektif dalam lelang sebelumnya dan jika sanksi ini terjadi, khawatir supplier lainnya akan lari tidak mau lagi ikut lelang di ISC," kata JPU.

"Nah, pernyataan Saudara terkait dengan arahan lisan dari Saudara Toto bahwasanya apabila diberikan sanksi kepada pihak Trafigura maka akan kehilangan supplier yang kompetitif, ini apakah berbicara langsung kepada Saudara atau seperti apa? Keterangan ini benar ya?," tambah JPU.

"Benar," jawab Anizar.

Meskipun begitu, Anizar mengaku tak mengingat konteks pemberitahuan lisan yang disampaikan Toto. Dia hanya menyebut bahwa keterangannya tak berubah dari BAP.

Kemudian, JPU mengonfirmasi soal pelelangan Gasolline 88-92 term H2 2018 yang dimenangkan oleh Trafigura itu sebelum Trafigura membayarkan kelebihan bayar. Anizar membenarkan hal itu.

"Oleh karena itu berdasarkan dokumen-dokumen tersebut saat Trafigura memenangi pelelangan khusus RON 88 dan 92 periode H2 2018 klaim sebesar 2,4 juta belum dibayar oleh Trafigura ke PT Pertamina. Betul ya?," tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawabnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher