tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menentukan status hukum Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dkk. yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026).
KPK telah menentukan orang-orang yang menjadi tersangka di antara Fadia dan 14 orang lain yang terjaring OTT tersebut. Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut apakah Fadia merupakan salah satu tersangka.
"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali 24 jam," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Penetapan ini merupakan hasil ekspose yang dilakukan oleh tim KPK kepada pimpinan. Budi memastikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan di Pemkab Pekalongan yang salah satunya terkait dengan pengadaan outsourcing ini telah naik ke tahap penyidikan.
"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," ujar Budi.
Budi juga mengatakan kronologi dan konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan disampaikan secara detail pada konferensi pers mendatang.
Sebagai informasi, dalam OTT ini, KPK menangkap Fadia dan 14 orang lainnya termasuk Sekretaris Daerah Pekalongan, Yulian Akbar. Mereka telah diangkut ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa.
Tidak semua orang yang diangkut bakal ditetapkan tersangka. Biasanya ada pula pihak yang ditetapkan sebagai saksi. Pihak-pihak yang menjadi tersangka lazimnya akan langsung ditahan.
Dalam OTT ini, KPK menangkap Fadia bersama dengan ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Sementara, 11 orang lainnya ditangkap di Pekalongan.
KPK juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang belum disebutkan jenisnya dan barang bukti elektronik (BBE).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































