tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat mendesak jaksa, untuk mengusut tuntas perusahaan yang tersangkut kasus suap vonis lepas perkara korporasi minyak goreng, hingga kepada para pemiliknya.
Diketahui korporasi minyak goreng yang terkait dalam kasus vonis lepas itu antara lain: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Majelis Hakim berharap para pemilik perusahaan tersebut dapat diusut oleh jaksa demi kejelasan kasus tersebut.
"Maka sudah selayaknya penyidik Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipal atau beneficial owner, dari perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, terkait perkara penyuapan terhadap Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Agar menjadi terang benderang pihak yang bertanggung jawab dalam perkara penyuapan ini," kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan amar putusan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Adapun sidang lanjutan dari kasus tindak pidana suap hakim vonis lepas korporasi minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Marcella Santoso, dilakukan pada Selasa (3/3/2026).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga mengungkap bahwa advokat Ariyanto Arlando Law Firm (AALF) Ariyanti Bakri dan Marcella Santoso telah berkomitmen untuk melindungi korporasi minyak goreng selaku klien mereka. Hal itu terungkap dalam sepucuk surat yang dibacakan saat sidang proses pemeriksaan saksi yang berisi pernyataan Marcella bahwa klien mereka tak boleh terseret kasus tersebut secara hukum.
"Dalam surat yang ditulis saksi Marcella Santoso kepada saksi Ariyanto pada 30 April 2025 dan dibenarkan kebenaran surat itu oleh saksi Marcella Santoso. Maka dapat diambil benang merah bahwa salah satu rencana saksi Marcella Santoso dengan saksi Ariyanto adalah melindungi pihak principal yaitu klien Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, agar tidak terseret dalam kasus suap tersebut," ujarnya.
Hakim berpendapat pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) Marcella di persidangan merupakan wujud niat jahat untuk mengaburkan fakta hukum. Hakim mengatakan surat dari Marcella ke Ariyanto itu menerangkan target Marcella dalam perkara suap ini bukan bebas, tapi melindungi pemilik korporasi selaku pihak prinsipal.
"Sehingga pencabutan BAP oleh saksi Marcella Santoso di persidangan bagian dari wujud niat jahat tersebut dengan tujuan mengaburkan fakta hukum siapa sebenarnya pemberi suap, hal itu sebagaimana tertulis dalam surat saksi Marcella Santoso ke saksi Ariyanto, yaitu 'jangan buang ke klien, target kita bukan bebas, target kita life after this. Lawyer kalau bisa melindungi dan dipercaya maka penjara adalah bukti nyata.' Terbukti foto tersebut," ujar hakim
Hakim menyatakan uang suap pengurusan vonis lepas perkara migor sejumlah 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) diberikan oleh advokat Marcella Santoso secara bersama-sama. Namun, uang 2 juta dolar AS dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk kepentingan pribadi.
Dalam persidangan, hakim Andi Saputra juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri memiliki kualifikasi sebagai grand corruption.
"Satu, pihak yang diuntungkan. Bahwa pihak yang diuntungkan dari proses suap ini adalah perusahaan di luar negeri yaitu Wilmar Group di Singapura, sehingga kasus ini mempunyai karakter sebagai grand corruption, yaitu dengan ciri-ciri perusahaan yang melakukan kepentingan atas kejahatan di Indonesia tetapi mengendalikan atau dioperasikan dari luar negeri yang dapat dianggap sebagai upaya menghindari yurisdiksi hukum," ujar hakim.
Majelis hakim bahkan menyamakan tindakan Wilmar Group dengan upaya penjajahan. Sebab perusahaan yang beroperasi di luar Indonesia, mengeruk keuntungan dari Tanah Air.
"Padahal, ia meraih keuntungan triliunan rupiah di bumi Indonesia. Hal ini juga bisa dianggap sebagai bentuk penjajahan gaya baru, yaitu bila dulu VOC datang langsung ke Nusantara maka kini cukup menyewa pengacara atau kantor hukum dengan komando dari negaranya," ujar hakim.
Akibat perbuatan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Marcella Santoso divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp600 juta, sedangkan Ariyanto Bakri divonis 16 tahun dalam kasus.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id

































