tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso mengklaim bahwa dirinya adalah korban dari parasit dalam dunia pengadilan.
Menurutnya, parasit tersebut berbentuk rupa mafia keadilan yang menurutnya kerap hadir dengan meneror orang-orang yang bekerja di ranah hukum seperti aparat hingga advokat seperti dirinya.
"Saya dan teman-teman advokat sangat rentan menjadi korban mafia keadilan. Bukan saya yang merupakan mafia keadilan, saya pun adalah korban parasit mafia keadilan. Saya dan teman-teman advokat sangat rentan dihinggapi parasit. Parasit ini menjual teror, menjual martabat, juga menjual kepercayaan diri," kata Marcella dalam agenda pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Marcella mengklaim bahwa dirinya telah berusaha menghindari jeratan parasit yang dia sebut banyak banyak berada di dunia peradilan. Dia menceritakan telah melakukan banyak alasan untuk menghindari parasit tersebut, namun akhirnya dia mengaku harus kalah dan kini duduk di kursi pesakitan di pengadilan.
"Sesungguhnya masih banyak yang bertahan. Saya pun adalah termasuk yang bertahan dengan strategi menghindar menggunakan berbagai alasan. Tetapi yang bertahan pun pada akhirnya akan lelah, terpojok, dan kalah," jelasnya.
Menurutnya, walaupun harus dihukum penjara selama 17 tahun selayaknya tuntutan jaksa, Marcella menyebut hal itu tak memupuskan keberadaan parasit peradilan yang ada di Indonesia. Oleh karenanya, dia mendesak adanya payung hukum yang kuat untuk melindungi aparat penegak hukum beserta turunannya untuk terhindar dari unsur parasit yang disebutnya berulang kali dalam duplik.
"Parasit hanya akan berpindah menghinggapi teman-teman saya, adik-adik saya calon advokat. Untuk selanjutnya yang harus dilakukan adalah Indonesia harus benar-benar membuat sistem yang melindungi posisi penegak hukum yang rentan dihinggapi parasit keadilan," ujarnya.
Di akhir, Marcella menceritakan mengenai keterlibatannya dalam upaya suap kepada aparat. Dirinya menceritakan mengapa memilih untuk menghindar dan tak melaporkannya kepada kepolisian, hal itu dikarenakan atas sikap dan pilihannya untuk menghindari parasit daripada menghadapinya.
"Dalam replik Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pendidikan saya S3, sehingga seharusnya saya bisa melaporkan ke penegak hukum jika ada permintaan uang. Saya tanggapi dalam duplik ini, bahwa tidak perlu pendidikan hingga strata tiga untuk memahami bahwa hal permintaan uang dan praktik parasit keadilan dapat dilaporkan ke penegak hukum," ungkapnya.
"Namun, seperti saya sampaikan di atas, profesi advokat adalah profesi yang paling rentan, karena kami tidak dilindungi kekuasaan dan tidak ada jaminan perlindungan bahwa tindakan pelaporan semacam itu akan benar-benar bisa melindungi kami, dan bukan malah menjadikan kami musuh bersama, dibenci secara berjemaah, dan dimasukkan ke dalam kotak sebagai advokat yang tidak berkawan," imbuhnya.
Selain Marcella, terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu Ariyanto Bakri dan Syafei, juga membacakan duplik mereka. Dalam kesempatan tersebut, Ariyanto menekankan bahwa tuntutan jaksa untuk menghukumnya selama 17 tahun adalah bentuk kebencian dan tak berdasarkan fakta. Dirinya menegaskan bahwa kliennya dalam hal ini Wilmar Group telah membayar kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun yang menurutnya sudah mengakhir masalah hukum tersebut.
"Untuk Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan kepada saya dan istri saya berupa tuntutan penjara selama 17 tahun yang kami yakin adalah itu sebuah dasar kebencian dan tidak berdasarkan fakta persidangan," kata Ariyanto saat membacakan duplik.
Diberitakan sebelumnya, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dituntut 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan. Terdakwa lain yaitu M Syafei dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari, serta uang pengganti Rp 9.333.333.333 (9,3 miliar) dan Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id





























