Menuju konten utama

Eks Pejabat Wilmar M Syafie Lolos dari Dakwaan TPPU

Syafei bersama kuasa hukumnya telah berhasil meyakinkan dan melakukan pembuktian terbalik atas seluruh dakwaan jaksa tersebut.

Eks Pejabat Wilmar M Syafie Lolos dari Dakwaan TPPU
Mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei saat mendengarkan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO).

"Menimbang bahwa atas hal tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa Penuntut Umum telah gagal membuktikan adanya aliran pencucian uang dari kasus suap dalam perkara a quo," kata hakim anggota Andi Saputra saat membacakan amar pertimbangan dalam vonis putusan Syafei di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2206).

Dengan putusan tersebut, maka jaksa dinyatakan telah gagal dalam membuktikan dakwaan dan tuntutan suap dan TPPU. Karena selama persidangan, Syafei bersama kuasa hukumnya telah berhasil meyakinkan dan melakukan pembuktian terbalik atas seluruh dakwaan jaksa tersebut.

"Sedangkan Terdakwa M Syafei telah dapat membuktikan terbalik bahwa hartanya adalah bukan dari hasil pencucian uang, sehingga dakwaan kedua tidak terbukti," imbuh hakim.

Meski demikian, Hakim tetap memvonis Syafei dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider penjara 100 hari karena terbukti bersalah melakukan korupsi berupa membantu advokat Marcella Santoso dkk.

Syafei dinilai ikut ambil peran dalam pemberian suap ke majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi minyak goreng. Hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto Bakri menikmati uang sebesar 2 juta USD terkait perkara ini.

"Menimbang bahwa meski demikian, berdasarkan pembuktian dalam perkara Marcella Santoso dan Ariyanto sudah dapat diketahui pasti jumlahnya yaitu 2 juta dolar USD yang dinikmati oleh Marcella Santoso dan Ariyanto untuk keperluan pribadi, sehingga Pasal 4 ayat 2 Perma RI Nomor 5 Tahun 2014 tidak berlaku lagi terhadap Terdakwa M Syafei," kata hakim.

Dalam sidang putusan, terungkap tiga peran Syafei dalam kasus suap vonis lepas ini. Oleh hakim, Syafei dinilai berperan sebagai penghubung antara korporasi migor dengan Marcella.

"Menimbang bahwa dalam persidangan terungkap peran terdakwa M Syafei adalah, satu, memberitahu ada dana Rp 20 miliar kepada saksi Marcella Santoso dari perusahaan berperkara untuk menyuap hakim," kata hakim anggota.

Hakim mengatakan Syafei juga meneruskan nomor ponsel korporasi minyak goreng ke Marcella. Hakim menyatakan perbuatan Syafei telah memenuhi unsur memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

"Menjadi penghubung antara Wilmar group dan saksi Marcella Santoso, sehingga perbuatan terdakwa M Syafei telah nyata memenuhi unsur mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, atau setidak-tidaknya mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan," ujar hakim.

Diketahui, vonis yang diberikan jaksa jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Syafei dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa sebelumnya juga menuntut Syafei untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9.333.333.333 (Rp9,3 miliar) dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dibayarkan.

Kasus ini bermula dari dugaan suap senilai Rp40 miliar untuk mengupayakan vonis lepas bagi korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Dalam dakwaan jaksa, suap tersebut diberikan secara kolektif. Marcella Santoso didakwa memberikan uang pelicin itu bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ariyanto, Junaedi Saibih, serta M Syafei yang bertindak sebagai perwakilan pihak korporasi dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain Syafei, jaksa juga sebelumnya menjerat Marcella Santoso dan Ariyanto dengan pasal pencucian uang dalam rangkaian perkara yang sama.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama