Menuju konten utama

Terdakwa TPPU Migor Ariyanto Bakri Punya 22 Mobil Mewah

Saksi Bayhaqi mengetahui semua jenis merek 22 mobil milik Ariyanto Bakri karena dia yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

Terdakwa TPPU Migor Ariyanto Bakri Punya 22 Mobil Mewah
Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO), Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Karyawan Bagian Umum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Bayhaqi, mengungkapkan bahwa terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait

kasus vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Ariyanto (Ary) Bakri, memiliki 22 mobil mewah yang terdiri dari berbagai merek.

Antara lain Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, Lexus, Porsche, Fiat Abarth, Mercedes GL 3 454, Ferrari 488, Mercedes G63, MB Ferrari, Land Rover Defender, Mini Cooper, Alphard, Porsche, Innova, Honda BRV, Fortuner, Fortuner, Wrangler Jeep, Mini Cooper, Range Rover, Lexus, Toyota Land Cruiser.

Bayhaqi menjelaskan bahwa dirinya mengetahui semua jenis merek mobil milik Ariyanto karena dia yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak dari 22 kendaraan mewah tersebut.

"Dapat saya jelaskan sebagai berikut bahwa tersangka Ariyanto hanya memerintahkan saya untuk melakukan pembayaran pajak atas kendaraan miliknya dan tidak pernah tersangka Ariyanto memerintahkan orang lain untuk membayarkan pajaknya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca Berita Acara Perkara (BAP) milik Bayhaqi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2025).

"Iya," jawab Bayhaqi.

Dirinya menjelaskan bahwa sebagai karyawan AALF dia mendapat uang untuk membayar pajak mobil mewah tersebut berasal dari dua sumber. Pertama dari staf keuangan AALF, Titin Indah Lestari dan kedua dari kocek pribadi Ariyanto.

"Kalau Saudara mendapatkan uang dari untuk membayar pajak mobil itu dari siapa? Dari Titin bagian keuangan atau dari terdakwa Ariyanto," tanya JPU.

"Dari Pak Ary, biasanya saya ngajuin untuk posisi kendaraan ini habis masa pajaknya. Itu dapat arahan dari Bapak "ya udah ke saya", atau memang ke kantor. Kadang di kantor, kadang di Bapak," jelasnya.

Bayhaqi menyampaikan bahwa dia membawa sejumlah nominal uang dari Ary Bakri ataupun bagian keuangan AALF ke kantor Samsat untuk membayar pajak mewah. Dia menyebut seluruh kegiatan tersebut dilakukannya sendiri tanpa melalui perantara manapun.

"Kalau bayar pajak mobilnya saya dapat kuasa dari Pak Ary, datang sendiri ke kantor Samsat," ujarnya.

Bersama advokat AALF, Marcella Santoso, Ary Bakri didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto