Menuju konten utama

Advokat Ariyanto Disebut Wanprestasi Bayar Suap Putusan Lepas

Saksi Wahyu pun mengaku, Ariyanto membalas tudingan Arif soal wanprestasi dengan menyebut nilainya bagus dan menyinggung soal mengambil recehan.

Advokat Ariyanto Disebut Wanprestasi Bayar Suap Putusan Lepas
Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan saat menjadi saksi bagi advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih; Muhammad Syafei yang tercatat sebagai pemegang Social Security License Wilmar Group; mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar; serta M. Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai pengendali jaringan pendengung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026). tirto.id/Irfan Amin

tirto.id - Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, mengungkapkan bahwa advokat korporasi minyak goreng Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, Ariyanto, telah melakukan tindakan wanprestasi.

Aksi wanprestasi tersebut dilakukan saat Ariyanto memberi uang suap terkait putusan lepas atau onslaag kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO) kepada Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) saat itu, Muhammad Arif Nuryanta, tidak sebagaimana yang diharapkan.

Wahyu memperkirakan bahwa Arif menerima uang suap sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Meski menjadi perantara dalam pemberian suap, Wahyu mengaku tak mengetahui nominal yang diberikan dari Ariyanto kepada Arif. Namun, ia mendengar kelakar dari Arif yang diduga kecewa dengan uang yang diterima.

"Saya ada ketemu lagi, ngobrol Pak Arif menyampaikan: "Temenmu wanprestasi". Terus kemudian Pak Ariyanto datang ke rumah saya, ya saya sampaikan apa yang disampaikan oleh Pak Arif," kata Wahyu saat menjadi saksi bagi advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih; Muhammad Syafei yang tercatat sebagai pemegang Social Security License Wilmar Group; mantan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar; serta M. Adhiya Muzakki yang dikenal sebagai pengendali jaringan pendengung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).

Usai mendengar hal tersebut, Wahyu bercerita bahwa Ariyanto tak menggubris keluhan dari Arif. Wahyu menirukan ucapan Ariyanto yang menyebut duit suap tersebut sudah tergolong bagus untuk jenis putusan lepas.

"Setelah itu saudara bilang "Om dibilang wanprestasi" terus apa kata terdakwa Ariyanto?" tanya ketua majelis hakim PN Jakpus, Efendi.

"Itu saja sudah bagus begitu, biasanya yang recehan saja diambil gitu," kata Wahyu menirukan ucapan Ariyanto.

Sebelumnya, advokat Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiyya Muzaki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher