tirto.id - Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan pihaknya menetapkan enam tersangka dalam kasus pembiayaan fiktif yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp727 miliar.
Enam tersangka tersebut adalah FA selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018, NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan LPEI, IS selaku Direktur Pelaksana 3 LPEI periode 2013–2016, AS selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, dan DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.
Kata Totok, kasus tersebut berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI pada periode 2012 hingga 2016.
“Korupsi berkaitan dengan pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI pada tahun 2012- 2016,” ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Totok menyebutkan kasus bermula saat LPEI pada 2012–2014 memberikan pembiayaan kepada PT DST sebesar Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar Amerika Serikat (AS). Dalam prosesnya, ditemukan penyimpangan sehingga pembiayaan seharusnya tidak dapat diberikan dan berujung pada kredit macet kolektibilitas 5 senilai 9 juta dolar AS.
Menurut Totok, LPEI diduga melakukan upaya plafondering pembiayaan untuk window dressing di akhir 2014 melalui skema novasi dari PT DST ke PT MIF.
“Berdasarkan skema novasi tahun 2014-2016, LPEI telah memberikan pembiayaan kepada PT MIF senilai 47.500.000 dolar AS melalui 3 kredit modal kerja ekspor selama 3 tahap,” tutur Totok.
Polisi lalu menemukan dua skala penyimpangan. Pertama, penyimpangan proses analisis permohonan hingga perjanjian pembiayaan PT MIF, di mana sembilan end user yang diajukan ternyata fiktif.
Kedua, penyimpangan dalam proses pencairan serta monitoring kolektibilitas pembiayaan PT MIF yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
“Ujungnya terjadi macet kol 5 senilai 43.617.739,13 dolar AS,” tutur Totok.
Dia menyatakan berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara mencapai 43.617.739 dolar AS atau setara Rp727.949.531.492 (Rp727 miliar).
Para tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































