Menuju konten utama

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka Kasus Korupsi PJUTS

Kortas Tipikor juga menetapkan salah satu pejabat PT Len Industri sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp19 miliar itu.

Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka Kasus Korupsi PJUTS
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polr (Kortas Tipikor) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS).

Ketiga tersangka itu adalah AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017-2023, HS selaku Sekretaris Ditjen Energi Baru dan Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) 2019-2021, serta L selaku Direktur Operasional PT Len Industri.

"Tahun 2020, Ditjen EBTKE mengadakan lelang pemasangan PJUTS wilayah tengah sebanyak 6.835 unit di tujuh provinsi. Sebelum pelaksanaan lelang, tersangka AS telah melakukan pemufakatan melalui saudara HS dengan tersangka L untuk memenangkan PT Len Industri," kata Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Ia menyebutkan, pemufakatan dilakukan dengan mengubah spesifikasi dan paket dari 15 paket menjadi tiga paket besar dan dua paket menengah. Hal ini dilakukan agar PT Len Industri dapat mengikuti proses lelang.

Lalu, Totok melanjutkan, PT Len Industri sempat dinyatakan gugur saat proses lelang. Namun, HS meminta peninjauan kembali atas proses lelang. PT Len Industri kemudian dinyatakan memenangkan lelang pengadaan PJUTS wilayah tengah tahun anggaran 2020 senilai kontrak Rp108.997.596.000 (Rp108 miliar).

"Pada pelaksanaannya, PT Len Industri melakukan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen [PPK]," tuturnya.

"Akibatnya, ada beberapa PJUTS yang tidak terpasang dan spesifikasinya rendah (underspec), sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp19.522.256.578,74 [Rp19 miliar]," sambung dia.

Polisi kemudian mulai menyelidiki kasus pengadaan PJUTS. Hasil penyelidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher