Menuju konten utama

Kejaksaan Pulihkan Aset Negara Rp19 Triliun Sepanjang 2025

Pemulihan aset melalui lelang barang sitaan maupun penjualan langsung senilai Rp305,13 miliar, sedangkan melalui uang pengganti senilai Rp18,69 triliun.

Kejaksaan Pulihkan Aset Negara Rp19 Triliun Sepanjang 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap pemulihan aset negara yang dilakukan sepanjang 2025 oleh Badan Pemulihan Aset. Aset yang dipulihkan ini merupakan hasil rampasan dari para tersangka tindak pidana korupsi.

"Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).

Anang menerangkan, dari nilai tersebut terdapat pemulihan aset melalui lelang barang sitaan maupun penjualan langsung senilai Rp305.130.020.767. Sedangkan penyelesaian uang pengganti senilai Rp18.691.459.697.160.

Kemudian, terdapat hibah yang diberikan dengan total nilai Rp232.957.451.000. Terakhir, pemulihan melalui setoran uang tunai senilai Rp424.861.682.039.

"Mekanismenya melalui pemulihan aset, baik itu lelang, maupun penjualan langsung, juga pemberian hibah, juga setoran uang tunai, dan penyelesaian uang pengganti," tutur Anang.

Disebutkan Anang, sampai saat ini proses lelang hasil sitaan kasus korupsi masih terus dilakukan. Salah satu kasus yang asetnya masih belum terjual sepenuhnya adalah korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah dengan terpidana Harvey Moeis.

Dalam kasus tersebut, aset yang turut disita dan dalam proses lelang adalah milik Sandra Dewi. Dia merupakan artis sekaligus istri Harvey Moeis.

"Belum dilelang, tapi sudah di BPA (Badan Pemulihan Aset)," kata dia.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN AGUNG atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana