Menuju konten utama

Ariyanto Desak Sprindik Baru untuk Wahyu Gunawan di Kasus Suap

Ariyanto menyebut, fakta persidangan terungkap bahwa Wahyu Gunawan kerap menjadi makelar kasus selama menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara.

Ariyanto Desak Sprindik Baru untuk Wahyu Gunawan di Kasus Suap
Terpidana kasus penanganan perkara pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) Wahyu Gunawan bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, M Syafei, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/1/2026).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Terdakwa dalam kasus suap hakim dalam kasus putusan lepas korporasi minyak goreng Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, Ariyanto, meminta kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) agar menetapkan mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan sebagai tersangka dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.

Hal itu dikarenakan dalam fakta persidangan terungkap bahwa Wahyu Gunawan kerap menjadi makelar sejumlah kasus selama menjabat sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ariyanto menuturkan bahwa Sprindik baru bagi Wahyu Gunawan menjadi penting karena dia sudah divonis 11,5 tahun dan berkekuatan hukum tetap. Ariyanto membandingkan dengan mantan Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang divonis 12,5 tahun penjara.

"Hakim-hakim itu saya sudah anggap saudara Pak, lebih berat dari putusannya WG (Wahyu Gunawan). Jadi saya mohon disini sama Pak Ketua, sama Pak Jaksa, untuk membuat Sprindik baru saya secara pribadi," kata Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).

Dalam persidangan, Ariyanto membacakan berita acara perkara (BAP) keterangan Wahyu kepada penyidik Kejaksaan Agung. Dalam BAP tersebut, Wahyu mengaku menerima suap untuk gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari salah seorang tergugat yang merupakan pengembang perumahan di Pantai Indah Kapuk yang kemudian diserahkan kepada hakim yang menangani perkara.

"Saya bacakan kembali 'yang saya peroleh dari Saudara Peter Developer agar Ibu Erli Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah pindah ke Pengadilan negeri Surabaya untuk menolak gugatan perdata saya mendapat kurang lebih 40 (ribu) USD'," kata Ariyanto saat membacakan BAP Wahyu.

Dalam BAP tersebut juga merincikan perkara lain untuk para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mana dirinya mendapat upah dari jasa perantara atau broker sebesar 40 hingga 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Selain itu, dalam BAP Wahyu juga disebutkan bahwa total nilai upah uang perantara suap yang diterimanya mencapai 130 ribu dolar AS. Seluruh uang tersebut diserahkannya kepada rekening istrinya yang bernama Deila Novianti Putri.

"Uang sebesar 50.000 US dolar dan 80.000 US dolar saya berikan ke istri dan masuk ke rekening atas nama Deila Novianti Putri dengan rekening 1250015710890 sebesar 130.000 US dolar," kata Arianto membacakan BAP milik Wahyu.

Meski demikian, Wahyu Gunawan mengaku tidak tahu atas semua BAP yang telah dibacakan oleh Arianto. Hal itu menjadikan Ariyanto jengah dan meminta jaksa serta majelis hakim untuk membentuk Sprindik baru.

"Saya tanya semuanya nggak tahu jadi bingung pak, saya mau nanya, pertanyaan berat saja nggak bisa dijawab. Jadi bingung saya mau bertanya apa, saya bingung pak, saya mau bertanya apa, semuanya dia tidak tahu," ujar Ariyanto.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Wahyu mengungkap bahwa Ariyanto melakukan wanprestasi dengan mengurangi jumlah suap kepada Muhammad Arif Nuryanta. Wahyu mengetahui hal itu karena menjadi perantara pemberian dari Ariyanto kepada Arif yang kemudian didistribusikan kepada majelis hakim tindak pidana korupsi yang menangani kasus kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO).

"Saya ada ketemu lagi, ngobrol Pak Arif menyampaikan: "Temenumu wanprestasi". Terus kemudian Pak Ariyanto datang ke rumah saya, ya saya sampaikan apa yang disampaikan oleh Pak Arif," kata Wahyu.

Sebagai catatan, advokat Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiyya Muzaki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher