Menuju konten utama

Hasnaeni Wanita Emas Ajukan PK Kedua di Kasus BUMN Karya

Permohonan PK Hasnaeni akan diperiksa oleh majelis dengan ketua Sunoto dan sidang pertama rencana akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Hasnaeni Wanita Emas Ajukan PK Kedua di Kasus BUMN Karya
Terdakwa kasus korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana BUMN Karya. Hasnaeni Moein menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terpidana kasus korupsi penyelewengan dana salah satu BUMN Karya pada 2016-2020, Hasnaeni Moein, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua kalinya.

Upaya PK tersebut diajukan oleh perempuan yang juga dikenal dengan panggilan 'Wanita Emas', ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Benar. Bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst," kata Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangan pers pada Jumat (2/1/2026).

Andi mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Hasnaeni selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical (MMM) telah didaftarkan ke PN Jakpus pada Kamis, 4 Desember 2025. Kini, pengajuan PK tersebut diperiksa langsung oleh majelis hakim yang dipimpin Sunoto.

"Permohoan PK ini akan diperiksa oleh majelis dengan ketua Sunoto. Untuk sidang pertama, rencana akan dilaksanakan pada Rabu (7/1/2026)," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa PK yang diajukan oleh Hasnaeni merupakan yang kali kedua dalam kasus penyelewengan dana tersebut.

"PK tersebut atas diajukan atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 13 September 2023," terangnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Hasnaeni dalam kasus korupsi penyelewengan dana BUMN Karya pada 2016-2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri pada Rabu (13/9/2023).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 17,58 miliar subsider 2 tahun.

Hakim menyatakan, Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Adapun dalam dakwaannya, Hasnaeni menawarkan pekerjaan proyek Tol Semarang-Demak kepada salah satu perusahaan BUMN Karya tersebut dengan meminta imbalan. Uang yang telah disetorkan kepada PT MMM, seharusnya digunakan untuk membayar modal pekerjaan kepada konsorsium. Namun, dana itu malah dipakai secara pribadi oleh Hasnaeni.

Hasnaeni juga menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama pejabat BUMN Karya tersebut menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan.

Hasnaeni justru memerintahkan staf untuk membuat dokumen penagihan fiktif atas material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang & BP Tebing Tinggi serta menerima aliran uang atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp 16,84 miliar.

Hasnaeni diketahui sudah mengajukan PK atas putusan pengadilan pada Agustus 2024. Namun MA, dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025, menolak permohonan PK Hasnaeni.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher