Menuju konten utama

Hakim Tegur JPU Unggah Foto Eks Ketua MA Syarifuddin di Sidang

Hakim Andi sempat memastikan kepada Wahyu Gunawan tentang keterkaitannya antara Syarifudin berkorelasi dengan perkara tersebut atau tidak.

Hakim Tegur JPU Unggah Foto Eks Ketua MA Syarifuddin di Sidang
Terpidana kasus penanganan perkara pemberian vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) Wahyu Gunawan bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, M Syafei, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Andi Saputra, menegur jaksa penuntut umum akibat menampilkan foto mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, bersama Ketua Mahkamah Agung 2020-2025, Muhammad Syarifudin, saat proses pembuktian sidang kasus putusan lepas korporasi minyak goreng Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group berlangsung.

Hakim Andi menegur hal tersebut karena menurut Andi tidak ada kaitan antara perkara yang sedang dibuktikan dengan unggahan foto Wahyu Gunawan dan Syarifuddin yang berasal dari akun media sosial tersebut.

"Coba-coba. Karena kalau Jaksa terkait pengadilan langsung dimunculkan chat-nya gitu kan? Kalau kemarin yang ada saksi setor, eh bukan setor, ngasih Rp100 juta langsung hilang. Seperti itu. Jadi biar clear, jaksa itu jangan nge-framing seakan-akan ada ini gitu loh. Tetapi harus dilihat konteksnya biar kita paham," kata Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2026).

Hakim Andi sempat memastikan kepada Wahyu Gunawan tentang keterkaitannya antara Syarifudin berkorelasi dengan perkara tersebut atau tidak.

"Jadi Yang Mulia (Syarifuddin) ini tidak terkait perkara kan?" tanya hakim Andi.

"Tidak ada," jawab Wahyu.

"Karena kalau framing seperti ini, seakan-akan Yang Mulia ini seakan-akan ikut perkara gitu loh. Padahal tidak terkait itu kan?" tanya hakim Andi.

"Tidak, tidak, tidak ada sama sekali," jawab Wahyu.

"Makanya jaksa harus mengklarifikasi konteks ini bahwa beliau itu nggak terkait gitu loh," ujar hakim Andi.

"Ini kan jawaban saya beliau ini kan sudah pensiun, sudah nggak mau ngurusin kantor dengan segala keruwetannya. Cuma saya lupa apa yang ditanya waktu itu, ini jawaban saya," jawab Wahyu.

"Oke, berarti clear ya?" ujar hakim Andi.

"Siap Yang Mulia," jawab Wahyu.

Dalam persidangan tersebut, jaksa sempat mencecar Wahyu Gunawan terkait percakapannya dengan advokat Marcella Santoso mengenai Syarifuddin yang diberi kode MU1 (Merdeka Utara 1) yang saat itu tengah dibidik oleh KPK. Hal itu kemudian dibenarkan oleh Wahyu mengenai percakapan tersebut.

"KPK lagi bidik anak MU1, Saudara menginfokan kepada Marcella benar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Wahyu.

Sebelumnya, advokat Marcella Santoso bersama Ariyanto dan Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa menyebut Marcella dan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, hingga menukarkan uang hasil kejahatan ke berbagai bentuk aset dan rekening perusahaan. Total nilai pencucian uang yang dilakukan Marcella dkk mencapai Rp28 miliar dalam bentuk dolar Amerika, ditambah legal fee sebesar Rp24,5 miliar.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Di sisi lain, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiyya Muzaki bersama Marcella didakwa telah membuat narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, Organisasi Kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Atas perbuatannya, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki didakwa melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher