Menuju konten utama

Marcella Santoso Klaim Diminta Mengaku Dalang 'Indonesia Gelap'

Jaksa Kejaksaan Agung sempat memutar video pernyataan Marcella Santoso yang mengakui telah menjadi dalang atas semua demo tersebut.

Marcella Santoso Klaim Diminta Mengaku Dalang 'Indonesia Gelap'
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Marcella Santoso (kiri) dan Ariyanto Bakri (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso, menjadi dalang atas aksi kerusuhan dan demonstrasi 'Indonesia Gelap' hingga penolakan RUU TNI yang terjadi pada Februari 2025.

Dalam sidang, jaksa memutar video pernyataan Marcella Santoso yang mengakui telah menjadi dalang atas semua aksi demonstrasi tersebut.

"Bahwa hingga terdapat konten-konten yang ternyata baru saya tahu, bahkan banyak juga di dalam penyidikan ini, saya—apapun dan bagaimanapun ceritanya—saya menyampaikan permohonan maaf, terutama bagi pihak-pihak yang tersakiti dan terdampak," kata Marcella dalam video yang diputar oleh JPU.

Pemutaran bukti audio visual tersebut terkait persidangan kasus perintangan proses penegakan hukum tata niaga timah IUP PT Timah 2015-2022, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Marcella membantah seluruh isi video yang diputar oleh jaksa. Menurutnya, video yang disampaikannya tersebut merupakan bentuk pengakuan yang dilakukan karena tekanan oleh jaksa penyidik saat dirinya masih ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait itu, benar Saudara yang ada di video itu? Benar Saudara yang buat? Video itu Saudara buat pada saat kapan?" tanya jaksa.

"Saya diminta untuk mengakui bahwa 'Indonesia Gelap' dan [penolakan] RUU TNI itu saya yang buat. Saya sudah sampaikan kepada penyidik, itu bukan saya yang buat, Pak," ungkap Marcella.

Dia menjelaskan bahwa video tersebut dibuat untuk menutupi kasus korupsi ekspor minyak goreng atau CPO. Marcella membantah bila dia menjadi bohir atau pihak yang membiayai aksi unjuk rasa tersebut.

"Itu yang saya minta maaf, karena itu tidak ada kaitan dengan perkara. Tetapi itu permintaan khusus untuk minta maaf soal RUU TNI dan 'Indonesia Gelap'. Bukan saya tidak sadar bahwa itu bisa dipelintir, saya sadar," jelasnya.

Sidang Marcella Santoso

Advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice (OOJ) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiyya Muzaki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin

Marcella menyatakan keberatannya atas sikap jaksa yang kemudian memutar video pernyataannya tersebut bersamaan saat konferensi pers gelar perkara kasus korupsi ekspor CPO. Marcella semakin keberatan karena jaksa saat itu juga menampilkan uang tunai Rp2 triliun di hadapan publik, sehingga menimbulkan kesan bahwa dirinya menjadi pemodal atas aksi unjuk rasa tersebut.

"Tadi kan pertanyaannya apa benar video itu saya yang buat, tapi tidak untuk diposting ke media. Dan kalau mau di-posting konteksnya harus dijelaskan. Tetapi ini tidak dijelaskan yang ada malah videonya digabung sama uang Rp2 triliun," jelas Marcella.

Secara terpisah, usai persidangan, JPU Andy Setiawan membantah bila video yang permintaan maaf Marcella tersebut dibuat di bawah tekanan. Dirinya membeberkan bahwa dalam percakapan antara Marcella dengan salah seorang terdakwa kasus perintangan proses penegakan hukum tata niaga timah IUP PT Timah 2015-2022, Adhiya Muzakki, ada percakapan mengenai konten ‘Indonesia Gelap’ dan penolakan RUU TNI.

"Oke, jadi tadi kan yang dibantah oleh Marcella hanya terbatas apa namanya 'Indonesia Gelap' dan (penolakan) RUU TNI. Nah, dari chat yang ada tadi–chat antara Marsella dengan Adhiya–kan sudah kelihatan itu. Apa ada itu dikirimkan oleh Adhiya, walaupun dari pengakuan Marcella itu tidak pernah dibaca oleh dia. Kan seperti itu. Tapi di chat tadi kan ada, ada dikirimkan dari HP Adhiya ke HP-nya Marsella," jawab Andy.

Marcella hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice (OOJ) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan Adhiyya Muzakki.

Sebagai informasi, M Adhiya Muzakki bersama Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar telah didakwa membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Alfons Yoshio Hartanto