tirto.id - Persidangan kasus perintangan proses penegakan hukum atau obstruction of justice (OOJ) tata niaga timah IUP PT Timah 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terus bergulir.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap terdakwa kasus ini, Marcella Santoso yang merupakan advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), merekrut M Adhiya Muzakki untuk menjadi pendengung alias buzzer demi membela Harvey Moeis—terdakwa kasus korupsi timah yang kini telah menjadi narapidana.
Marcella merekrut Adhiya untuk membuat konten di media sosial Instagram, TikTok, dan Twitter dalam rangka melawan narasi negatif terhadap Harvey Moeis. Tindakan ini diungkap JPU saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Marcella dalam persidangan kasus perintangan proses penegakan hukum tata niaga timah IUP PT Timah 2015-2022 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
"Berdasarkan jawaban saudara di atas, bahwa tujuan saya [Marcella Santoso] menggunakan jasa Adhiya adalah dalam rangka melawan komentar negatif dan pemberitaan negatif terhadap Harvey Moeis pada platform sosial media Instagram, TikTok dan Twitter," ungkap jaksa membacakan BAP.
Adhiya disebut selalu meminta persetujuan dari Marcella sebelum mengunggah konten di media sosial. Namun, konten yang dikirim Adhiya tidak selalu diberi persetujuan dan sebagian ada yang dikoreksi sebelum kemudian dipublikasi.
"Kalau saya instruksi, itu selalu ada poinnya. Dikirimkan ke saya, saya setujui, kadang ada revisi lalu diposting. Tetapi ada juga yang dikirim terus saya enggak sempat buka. Biasanya itu berita-berita yang saya anggap ini sekedar informasi, bukannya yang saya minta, gitu Yang Mulia," kata Marcella menanggapi.
Adhiya pun disebut rutin memberi laporan rekapitulasi hasil konten yang diunggah di media sosial. Laporan tersebut diberikan setiap dua pekan berupa salinan cetak yang dikirim Adhiya ke kantor Marcella di salah satu gedung perkantoran di Jakarta Selatan.
"Segala tindakan saudara Adhiya tersebut dilaporkan kepada saya secara tertulis dan laporan dikirim ke kantor saya Equity Tower. Laporan tersebut dikirimkan per-dua minggu. Seingat saya, saudara Adhiya hanya mengirimkan laporan kurang lebih dua kali. Pada bulan Maret 2025 saya sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya, benar itu?" kata jaksa membacakan BAP milik Marcella.
Marcella kemudian bilang sejumlah salinan laporan dari Adhiya yang ditampilkan oleh jaksa tak pernah dilihatnya. Walau pun, menurut jaksa kertas laporan tersebut ditemukan di ruang kerja milik Marcella. Meski demikian, Marcella kemudian mengakui bahwa ada salah satu bundel laporan yang dikenalnya dan berasal dari Adhiya.
"Ini mohon izin majelis, ini yang hard copy yang sudah kami scan. Kalau ini, yang ini yang ditemukan di ruangan saudara di lantai 35G tadi," sebut jaksa menunjukkan beberapa dokumen.
"Nah ini yang saya tanya sama penyidik. Ini yang saya tanya sama penyidik, waktu geledah ada siapa? Saya tanya. Siapa yang geledah? Dan terima dokumennya dari siapa? Karena saya tidak pernah melihat laporan itu gitu," jelas Marcella.
"Termasuk ini juga ya?" tanya jaksa.
"Kalau ini saya pernah lihat," jawab Marcella.
Sebagai informasi, M Adhiya Muzakki bersama Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar telah didakwa membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan LSM tentang penanganan perkara Tata Niaga Komoditas Timah. Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































