Menuju konten utama

Kejagung Serahkan Sitaan Harvey Moeis ke BPA untuk Dilelang

Hasil pelelangan itu akan dimasukkan ke kas negara sebagai uang pengganti dari kerugian atas korupsi pengelolaan IUP.

Kejagung Serahkan Sitaan Harvey Moeis ke BPA untuk Dilelang
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis (tengah), Suparta (kanan), dan Reza Andriansyah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjaani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung menjelaskan proses penghitungan nilai aset milik terpidana Harvey Moeis akan dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA). Nantinya, hasil pelelangan itu akan dimasukkan ke kas negara sebagai uang pengganti dari kerugian atas korupsi pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Menurut Anang, setelah diketahui nilainya, akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jika nilainya tak sesuai dengan kerugian yang disebabkan, kata Anang, jaksa eksekutor akan kembali melakukan penelusuran aset untuk memenuhi nilai kerugian.

"Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang nanti kekurangannya. Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana-terpidana atau aset tracking dengan instrumen sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana," ungkap Harvey.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, yang telah disita penyidik kini dirampas untuk negara. Keputusan itu disampaikan oleh anggota majelis hakim, Jaini Basir.

Seluruh aset milik Harvey Moeis yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dinyatakan dirampas untuk negara. Harvey Moeis dalam kasus ini diketahui merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Sejumlah aset yang dirampas untuk negara tersebut, yaitu 88 tas mewah dan 141 perhiasan yang disita oleh Kejaksaan Agung. Kemudian delapan unit mobil, 11 bidang tanah, serta uang senilai 400.000 Dolar AS dan Rp13,58 miliar.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Eko Aryanto, memvonis Harvey dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, Harvey juga divonis dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider kurungan 2 tahun penjara atas kasus korupsi timah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama