tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait istri dari terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi, yang mencabut gugatan keberatan penyitaaan aset pribadinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa dengan pencabutan gugatan itu status barang bukti dalam perkara kini sudah jelas.
“Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Dengan pencabutan gugatan ini pula, Anang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil langkah yang benar dalam melakukan penyitaan aset milik Sandra Dewi. Termasuk, hal itu sesuai dengan keterangan penyidik dalam persidangan.
Lebih jauh, Anang menyebut vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, menurutnya barang bukti yang disita akan menjadi rampasan negara.
"Perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi udah inkrah 20 tahun dan dikenakan uang pengganti kurang lebih Rp420 miliar," kata Anang.
"Tentunya terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," dia menambahkan.
Sebelumnya, Istri dari terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan aset pribadinya dalam kasus korupsi timah yang dilakukan oleh suaminya.
Semula, sidang lanjutan gugatan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi seharusnya beragendakan kesimpulan. Namun, saat proses sidang akan dilanjutkan, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim, Rios Rahmanto kemudian memeriksa surat yang diajukan oleh kuasa hukum Sandra Dewi tersebut. Rios memastikan Sandra Dewi yang melakukan gugatan bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan telah mengetahui proses pencabutan tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 25 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Rios di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Sandra Dewi dan menyatakan bahwa hal itu dilakukan secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," jelas Rios.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































