Menuju konten utama

Djuyamto Akui Ada Intervensi Arif Nuryanta dalam Vonis Lepas CPO

Djuyamto menyebut Arif tidak melayangkan perintah perkara korporasi CPO harus diputus onslag atau lepas.

Djuyamto Akui Ada Intervensi Arif Nuryanta dalam Vonis Lepas CPO
Sidang putusan kasus suap vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (3/12/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nonaktif, Djuyamto membenarkan ada intervensi dari Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta dalam proses persidangan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor untuk tiga perusahaan crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Pengakuan ini dilontarkan Djuyamto saat salah satu terdakwa pemberi suap kepada para hakim terdakwa, Ariyanto Bakri mengajukan pertanyaan kepadanya terkait adanya intervensi Arif dalam persidangan tersebut.

“Apakah ada intervensi untuk masalah putusan tersebut?,” tanya Ariyanto kepada terdakwa Arif Nuryanta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Mulanya, Arif membantah pertanyaan tersebut dengan mengatakan tidak mengintervensi jalannya sidang. Pertanyaan pun kemudian beralih kepada Djuyamto.

“Ya saya harus jujur kalau sejak awal dikasih duit ya intervensi lah, harus jujur, kan? Masa dikasih duit enggak ada intervensi,” kata Djuyamto.

Hanya saja, Djuyamto menyebut Arif tidak melayangkan perintah perkara korporasi CPO harus diputus onslag atau lepas. “Cuma kalau dikaitkan dengan putusannya apa itu kami independen beliau hanya mengatakan tolong perkara ini diperiksa baik-baik, katakanlah diperhatikan dan sesuai dengan hukumnya,” jelas Djuyamto.

Memperjelas bantahannya, Arif pun menjelaskan dirinya hanya pernah mengimbau para majelis hakim selama perkara itu berjalan, dengan mengatakan persidangan itu melebihi batas waktu.

“Aduh enggak tau saya. Mengenai persidangan, kan, nggak tahu saya, setahu saya pernah lewat waktu saja karena pimpinan pernah mengevaluasi dan itu sudah dipenuhi,” terang Arif.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), dengan hukuman pidana selama 12 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, Arif juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan hakim sekaligus terdakwa penerima suap vonis lepas ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil/CPO), Djuyamto, dengan hukuman pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memvonis hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom dengan pidana masing-masing 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, Djuyamto dan kedua terdakwa lain juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Djuyamto sebesar Rp9,21 miliar subsider 4 tahun penjara. Sementara Agam dan Ali Muhtarom dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6,4 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama