Menuju konten utama

JPU Sebut Nama Lembong di Sidang Kasus Rintangi Penyidikan CPO

Nama Tom Lembong karena keterkaitannya dengan salah seorang saksi yang juga advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso.

JPU Sebut Nama Lembong di Sidang Kasus Rintangi Penyidikan CPO
Penasihat hukum Tom Lembong, Dodi Abdulkadir (tengah memegang mikrofon) saat menjadi saksi kasus perintangan penyidikan kasus impor gula dengan terdakwa Junaedi Sabih, Adhyya Muazaki, dan Tian Bahtiar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nama Thomas Trikasi Lembong (Tom Lembong) dalam sidang kasus perintangan penyidikan kasus minyak sawit mentah atau CPO, timah, dan impor gula. Terdakwa dalam kasus ini ialah Junaedi Sabih, Adhyya Muazaki, dan Tian Bahtiar.

JPU menyebut nama Tom Lembong karena keterkaitannya dengan salah seorang saksi yang juga advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Marcella Santoso. JPU menuturkan bahwa Marcella Santoso dimintai bantuan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong yang dikoordinatori oleh Dodi S Abdulkadir.

Dalam persidangan kasus ini, Dodi yang merupakan pengacara mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dihadirkan sebagai saksi. Dodi hadir dalam kapasitasnya yang pernah menjadi penasihat hukum eks Mendag, Tom Lembong.

"Baik Saudara kenal Marcella Santoso dalam salah satu penanganan perkara?" tanya jaksa kepada Dodi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

"Iya, betul," jawab Dodi.

"Perkara Tom Lembong?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Dodi.

Dodi menjelaskan bahwa saat penanganan perkara Tom Lembong terkait kasus impor gula, tim kuasa hukum telah membagi tugas di internal mereka. Dodi bersama tim bertugas dalam melakukan riset hukum untuk kepentingan pembuktian perkara. Sedangkan Marcella bertugas membuat konten dan mendiseminasikannya ke publik melalui media sosial.

"Saya memiliki tugas riset hukum untuk kepentingan pembuktian perkara secara normatif, untuk kepentingan pembuktian perkara atas nama klien kami Pak Thomas Trikasi Lembong. Ari Yusuf sebagai juru bicara, tim Marcella terkait urusan konten dan talkshow di Metro, media sosial YouTube dan Instagram," kata Dodi

Mengenai diseminasi informasi, Dodi menerangkan bahwa pihaknya fokus dalam penyebaran konten di media sosial dan jalur publik lainnya demi mematahkan segala bentuk hoaks dan misinterpretasi terkait kasus kliennya.

"Adapun tujuan pembuatan konten dan talkshow sesuai penyampaian Marcella Santoso dan timnya karena menurut mereka perlu membentuk opini publik yang negatif. Sehingga dapat mempengaruhi putusan hakim. Ini jawaban saudara?" kata jaksa membacakan berita acara perkara (BAP) milik Dodi.

"Sehingga waktu itu di dalam diskusi dipandang perlu agar berita-berita di masyarakat juga bisa dipahami sebagaimana fakta adanya," jelasnya.

JPU menanyakan besaran bayaran yang diberikan oleh Tom Lembong kepada Marcella dalam melakukan diseminasi informasi terhadap kasusnya. Dodi mengaku tidak tahu karena dia bekerja secara pro bono alias tidak dibayar karena permintaan Anies Baswedan.

"Agar saudara jelaskan berapa besaran legal fee yang diterima oleh Saudara Ari Yusuf, saudara Marcella Santoso serta berapa biaya operasional serta berapa biaya operasional yang dibayarkan oleh klien saudara?" tanya jaksa.

"Dapat saya jelaskan kalau untuk saya dan kantor hukum saya tidak pernah menerima legal fee. Dari sisi konstitusi hukumnya karena diminta tolong oleh Pak Anies Baswedan kuasa pro bono," kata jaksa membacakan BAP milik Dodi.

"Iya betul," kata Dodi membenarkan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI EKSPOR CPO atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama