tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara vonis lepas korupsi minyak goreng crude palm oil (CPO). Dalam sidang Rabu (28/1), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan istri terdakwa Ariyanto Bakri, Vera Sahirah.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut terlebih dahulu memeriksa identitas saksi dan menanyakan hubungannya dengan terdakwa.
“Baik. Ibu Vera Sahirah, Ibu kenal dengan Pak Arianto?,” tanya hakim kepada Vera.
“Iya, suami saya,” jawab Vera.
Setelah mendengar pengakuan dari Vera, hakim lantas menanyakan kepada Ariyanto untuk dikonfirmasi.
“Saudara Arianto, ini Ibu ini mengaku dia istri Saudara, benar?,” kata Hakim kepada Arianto.
“Benar,” jawabnya.
Akan tetapi, saat ditanya ketersediaannya sebagai saksi untuk Ariyanto, Vera menolak. Dia mengatakan sudah pernah menuliskan surat ketidaksediaannya. Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa penolakan tersebut merupakan hak saksi karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Saat ditanya hubungan dengan terdakwa lain, Marcella Santoso, Vera mengatakan bahwa Marcella adalah pegawai suaminya.
“Enggak [kenal]. Pegawai suami saya. Pegawai suami saya,” katanya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kemungkinan Vera bersaksi terkait terdakwa lain, yakni Marcella Santoso. Namun, Vera kembali menyatakan keberatan.
“Kasus suami saya aja sendiri saya enggak tahu, apalagi kasus karyawan lain, pegawai lain,” katanya.
Padahal, dalam beberapa kesempatan, Marcella dan Ariyanto Bakri disebut-sebut merupakan pasangan suami istri yang terjerat kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menjelaskan bahwa hak untuk menolak bersaksi berlaku bagi perkara yang melibatkan suami saksi. Sementara untuk perkara lain saksi pada prinsipnya dapat dimintai keterangan.
“Kalau memang ada hubungan keluarga berhak mengundurkan diri. Makanya untuk suami Ibu, Majelis pertimbangkan itu. Tapi kalau dengan Ibu Marcella, Ibu kan enggak ada hubungan? Kita dengar untuk Ibu Marcella,” kata Hakim
Vera yang mulanya juga tak mau, akhirnya bersedia menjadi saksi untuk Marcella Santoso.
Dalam perkara ini, Ariyanto Bakri didakwa menyuap para hakim agar tiga korporasi yang menjadi kliennya mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, Eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi yang diwakili Ariyanto Bakri adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































