tirto.id - Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/3/2026). Riva dihukum pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari terkait kasus korupsi minyak mentah.
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga mengajukan banding.
“Pada hari ini kami sudah menyatakan banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk klien kami yaitu Bapak Riva Siahaan, Bapak Maya Kusmaya dan Bapak Edward Corne," ujar kuasa hukum, Kresna Hutahuruk, kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Kresna menjelaskan, mereka mengajukan banding karena tidak sependapat dengan putusan majelis hakim. Mereka menilai mayoritas pertimbangannya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Padahal, seluruh pembelaan yang disampaikan dalam nota pembelaan didasarkan pada keterangan saksi dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Apa yang didakwakan itu merupakan tugas dan pokok kewenangan para terdakwa atau para klien kami,” katanya.
Dia mengklaim kliennya menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam impor produk kilang maupun penjualan solar non-subsidi. Hal itu juga sudah berdasarkan pedoman dan tata kerja organisasi (TKO) yang berlaku di PT Pertamina Patra Niaga.
“Dan selain itu, didukung juga keterangan saksi dalam impor produk kilang, apa yang dilakukan oleh para terdakwa ini menghemat 24 juta dolar, sekitar 24 juta dolar. Berarti apa yang mereka lakukan sesuai dengan pedoman, sesuai TKO, ini memberikan efisiensi kepada Pertamina,” tuturnya.
Selain itu, Kresna menyebut penjualan solar non-subsidi pada periode 2022–2023 juga menghasilkan keuntungan terbesar.
Lebih jauh, Kresna juga menyinggung adanya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota dalam putusan tersebut. Menurut dia, hal itu menyatakan tidak ada kerugian negara, tidak ada perbuatan melawan hukum, serta tidak ada mens rea atau niat jahat dari para terdakwa.
Terlebih, kata dia, dalam dakwaan maupun putusan, para terdakwa tidak disebut memperkaya diri sendiri ataupun menerima aliran dana.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































