Menuju konten utama

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai Aceh Terkait Kasus POME

Kejagung memeriksa saksi hari ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatra Utara.

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai Aceh Terkait Kasus POME
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Bea dan Cukai Aceh terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pemeriksaan saksi hari ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatra Utara. Sebab, pemeriksaan linier dengan upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan sejak dua pekan lalu.

“Pemeriksaan dilakukan kepada Aan Sundari Kasi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Aceh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ungkap Syarief dalam keterangan resmi, Kamis (5/3/2026).

Menurut Syarief, pemeriksaan Aan dilakukan guna mendalami prosedur pelayanan ekspor tahun 2022 sampai dengan 2024. Selain dia, pemeriksaan juga dilakukan kepada Martini dari PT Tanimas selaku penandatangan perjanjian kerja sama.

“Saksi diperiksa terkait Penjualan CPO dan Turunannya ke Perusahaan Eksportir Tahun 2022 sampai dengan 2024,” ucap dia.

Syarief mengemukakan pemeriksaan juga dilakukan kepada dua Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, pertama Vivi selaku Karyawan PT Benua Lautan Cargo. Dia diperiksa dalam rangka kuasa eksportir dalam pengurusan dokumen kepabeanan.

“Selain itu, ada juga pemeriksaan saksi Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo. Pemeriksaan terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen,” ujar Syarief.

Diketahui, dari 11 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini, 3 di antaranya adalah penyelenggara negara. Dia menyebut seluruh tersangka itu adalah Lila Harsyah Bakhtiar selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan DJBC tahun 2024 yang sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB dan NTT.

Kemudian, Muhammad Zulfikar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layana Informasi KPBC Pekanbaru; ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ. Selanjutnya, TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama