tirto.id - Deretan karangan bunga tampak memenuhi pedestrian di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Tulisan pada karangan bunga itu tampak seragam dengan menuliskan kata ‘Hakim Mulyono’ dan ‘dissenting opinion atau pendapat berbeda’.
"Cuma Pak Mulyono yang Dare to be Different, Saranghae Pak Mulyono," berikut tulisan karangan bunga yang bertuliskan dari Gen Z Peduli Bangsa.
"Makan Sahur Nasi Megono, Buka Puasa dengan Kurma. Dissenting Opinion Hakim Mulyono, Membuat Hakim Terkesima," tulis karangan bunga lainnya.
Hakim Mulyono sebelumnya menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap vonis majelis hakim terhadap putusan eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan kawan-kawan. Riva dihukum pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari.
Dari kelima majelis hakim, Mulyono merupakan salah satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyatakan perbedaan pendapat dari keputusan mayoritas. Anggota majelis empat tersebut menyatakan keraguannya terhadap prosedur dan kualitas serta hasil penghitungan keuangan negara dalam kasus tata kelola perminyakan. Dia menekankan pada dugaan mens rea atau niat jahat, sehingga seseorang dapat dijerat pidana atau ditindak dengan hukum perdata selayaknya hukum bisnis pada umumnya.
"Perlu diingat dikaitkan dengan asas dasar hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan yang berarti seseorang tak dapat dijatuhi hukum pidana, tidak ada kesalahan, atau niat jahat mens rea dalam dirinya," kata hakim majelis empat dalam persidangan.
Hakim Mulyono mengibaratkan bahwa kerugian dalam sebuah institusi perusahaan BUMN seperti buah busuk. Menurutnya, buah yang busuk tak bisa menjadi penyebab atas rusaknya pohon.
"Kalau adanya kerugian negara itu bagai buah yang busuk, apakah pohon yang menghasilkan busuk juga? Apakah adanya kerugian BUMN atau kerugian negara itu akibat perbuatan melawan hukum? tidak selalu begitu," ungkapnya.
Hakim tersebut juga menekankan audit atas kerugian negara harus dilaksanakan dengan independensi tingkat tinggi. Menurutnya, seorang auditor tidak boleh tertekan oleh pihak penyidik dan harus menggunakan pola pikir yang jernih tanpa perlu dikejar waktu yang terburu-buru.
"Audit atas kerugian negara pada BUMN bisnis proses kompleks dan bisnis internasional dalam kasus ini agar dilakukan dengan metode tepat dan independensi yang tinggi, ini penting," tegasnya.
Selain Riva, majelis hakim juga memvonis Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan dan Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Ketiganya, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































