Menuju konten utama

"Perusahaan Ibu" Harus Menang Jadi Vendor di Pemkab Pekalongan

Karena itu, KPK menetapkan Fadia jadi tersangka kasus konflik kepentingan dalam proses pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bentukan anak dan suami Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menjadi vendor penguasa dalam pengadaan di Pemkab Pekalongan. Perusahaan ini juga disebut “Perusahaan Ibu”. Fadia sendiri merupakan penerima manfaat atau beneficial owner (BO) di perusahaan ini.

Oleh karena itu, KPK menetapkan Fadia menjadi tersangka kasus konflik kepentingan dalam proses pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Perusahaan Ibu harus memenangkan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan, meski ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan Perusahaan Ibu," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Atas kewenangan yang dimiliki Fadia di Pemkab Pekalongan, perangkat daerah akhirnya memilih PT RNB untuk terus menjadi penyedia, salah satunya terkait jasa outsourcing. Bahkan, kata Asep, Fadia juga meminta perangkat daerah untuk menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar dicocokkan dengan harga yang akan ditawarkan oleh PT RNB.

"Penawaran yang diajukan oleh perusahaan RNB ini akhirnya klop dengan HPS-nya, harga perkiraan sendirinya dari pengadaan tersebut karena memang diminta, disesuaikan seperti itu kepada PT RNB di awal agar PT RNB bisa menyesuaikan penawaran yang mendekati harga HPS," ujar Asep.

Asep menegaskan hal tersebut melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa.

"Tidak boleh dilakukan seperti itu, tapi karena yang minta Ibu, ya tentu pejabat di sana juga atau perangkat daerah di sana tidak bisa menolak," ucap Asep.

Sebagai informasi, suami Fadia, Muhktaruddin Ashraff Abu yang merupakan Anggota DPR RI sekaligus sebagai Komisaris di PT RNB. Sementara, anak Farida, Muhammad Sabiq Ashraffdirektur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia menggan posisi Sabiq dengan Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Perusahaan ini dibuat pada 2022 atau setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode pertama. PT RNB disebut telah menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Bahkan, pada 2025, PT RNB mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Sementara, Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian, dari total uang tersebut,yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dengan rincian Fadia Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin Rp1,1 miliar; Rul Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; dan anak Bupati lainnya Mehnaz Rp2,5 miliar; dan terdapat penarikan tunai senilai Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Asep menjelaskan pula Pasal 12 Huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan.

Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi