Menuju konten utama

6 Fakta PT RNB terkait Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diduga menjalankan korupsi dengan memanfaatkan keberadaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Keluarganya mendapat jatah.

6 Fakta PT RNB terkait Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (13/7/2022). FOTO/Humas Kabupaten Pekalongan)

tirto.id - PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) merupakan perusahaan yang diduga jadi kedok korupsi bagi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Usai Fadia terjaring OTT KPK pada Selasa (3/3/2026), sejumlah fakta terkait PT RNB terungkap.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan 13 orang lainnya ditangkap dalam OTT KPK pada Selasa. Fadia kemudian jadi satu-satunya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas penangkapan tersebut.

Fadia diduga telah melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di instansi Kabupaten Pekalongan melalui PT RNB. Lantas, bagaimana keterlibatan PT RNB dalam korupsi yang dilakukan Fadia Arafiq?

Fakta-fakta PT Raja Nusantara Berjaya Terkait Korupsi Bupati Pekalongan

Sesuai keterangan KPK, PT Raja Nusantara Berjaya alias PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh keluarga Fadia Arafiq. Suami, anak, hingga para tim sukses Fadia terlibat dalam perusahaan korup itu.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah fakta terkait PT RNB dalam kasus korupsi Fadia Arafiq:

1. PT RNB Berdiri Saat Fadia Arafiq Menjabat Bupati

Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, PT RNB didirikan sekitar tahun 2022. Kala itu, Fadia baru setahun menjabat Bupati Pekalongan periode 2021-2025.

PT RNB ini didirikan sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa yang aktif menjadi vendor di Pemkab Pekalongan.

Akan tetapi, seiring waktu, PT RNB jadi satu-satunya perusahaan yang mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Setelah ditelusuri, rupanya PT RNB masih terkait dengan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Di lingkungan Pemkab Pekalongan, PT RNB dikenal sebagai "perusahaan ibu".

2. PT RNB Turut Dikelola Suami dan Anak Fadia Arafiq

Setelah ditelisik lebih jauh, KPK menemukan fakta bahwa PT RNB ternyata adalah perusahaan milik keluarga Fadia. Perusahaan ini dibentuk oleh suami dan anak Fadia.

Suami Fadia adalah Mukhtaruddin Ashraff Abu, kini menjabat sebagai anggota DPR RI 2024-2029. Sementara anak Fadia adalah Muhammad Sabiq Ashraff yang kini menjabat anggota DPRD Pekalongan 2024-2029.

Ketika pertama didirikan, PT RNB dikepalai oleh sang anak, Sabiq, sebagai direktur perusahaan. Sementara itu, suami Fadia, Mukhtaruddin, bertugas sebagai komisaris.

Asep Guntur menyebut bahwa penelusuran KPK juga menemukan bahwa perusahaan itu kemudian jadi tempat para tim sukses Fadia ditempatkan pasca-pemilu.

Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

3. PT RNB Mendapatkan Proyek Setahun Setelah Berdiri

PT RNB didirikan pada 2022, namun perusahaan ini mendapatkan proyek pengadaan pertama kali di Pemkab Pekalongan pada 2023. Proyek ini terkait dengan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah.

Namun, cara PT RNB mendapatkan proyek itu diduga melalui proses tender yang direkayasa. Fadia diduga menggunakan jabatannya sebagai bupati menekan jalannya tender.

Melalui Mukhtaruddin dan orang-orang kepercayaannya, Fadia diduga mengintervensi keputusan para kepala dinas agar memenangkan PT RNB sebagai vendor jasa outsourcing. Praktik ini diduga dilakukan untuk berbagai jenis tender, termasuk di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit.

"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'," kata Guntur pada Rabu (4/3).

Tak hanya intervensi, keluarga Fadia juga diduga meminta perangkat daerah untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB pada awal tender, supaya PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawarannya mendekati HPS.

4. PT RNB Mendominasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pekalongan

Bertahun-tahun beroperasi selama Fadia jadi bupati, PT RNB kemudian mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Sepanjang 2025 saja, perusahaan ini memenangkan tender sebagai penyedia jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Dengan jumlah proyek tersebut, sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar. Nilai itu bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

5. Uang Korupsi Diatur Fadia untuk Dibagikan ke Banyak Pihak

Uang senilai Rp46 miliar itu kemudian dibagikan Fadia ke banyak pihak, termasuk ke keluarganya sendiri. Dari Rp46 miliar, hanya Rp22 miliar yang merupakan ongkos pegawai outsourcing.

Di luar gaji pegawai outsourcing itu, ada Rp19 miliar (40 persen) yang dibagikan ke orang terdekat dengan rincian sebagai berikut:

  • Fadia mendapat Rp5,5 miliar
  • Mukhtaruddin mendapat Rp1,1 miliar
  • Rul (orang kepercayaan Fadia) mendapat Rp2,3 miliar
  • Sabiq (anak Fadia) mendapat Rp4,6 miliar
  • Mehnaz (anak Fadia) mendapat Rp2,5 miliar
Selain bagi-bagi uang hasil korupsi ke keluarga sendiri, KPK juga mencatat adanya aliran penarikan uang tunai senilai Rp3 miliar dari sumber korupsi tersebut.

6. Suami dan Anak Fadia Tidak Menjadi Tersangka

Meskipun suami dan anak-anak Fadia ikut menerima kucuran uang korupsi, namun Fadia Arafiq adalah satu-satunya pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Fadia jadi satu-satunya pihak yang dijadikan tersangka karena hanya dia yang menjabat sebagai kepala daerah. Menurut Asep, hanya Fadia yang bisa disangkakan dengan pasal penyalahgunaan wewenang.

Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak lainnya untuk menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Mukhtaruddin dan Sabiq.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar