tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa orang kepercayaan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), Rul Bayatun, yang ditunjuk sebagai Direktur di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) juga merupakan Asisten Rumah Tangga (ART).
PT RNB adalah perusahaan bentukan suami dan anak Fadia yang menguasai pengadaan di Pemkab Pekalongan. Sementara, Fadia merupakan penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) di perusahaan tersebut.
"Iya kemarin juga, kalo info terakhir yang kita dapat itu dia menyebutnya ART gitu ya, ART-nya FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Suami Farida, Muhktaruddin Ashraff Abu yang merupakan Anggota DPR RI menjabat sebagai Komisaris di PT RNB. Sementara, anak Farida, Muhammad Sabiq Ashraff direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul.
Asep menjelaskan, selain menjadi vendor penguasa di Pemkab Pekalongan, memanfaatkan kewenangan yang dimiliki Fadia. PT RNB juga diduga menjadi penampung uang korupsi yang didapatkan Fadia.
"Jadi kalau mau memberikan [uang], sesuai dalam hal ini kepada saudara FAR terkait korupsi itu, tidak langsung ke FAR," ujar Asep.
Kata Asep, Rul selaku Direktur PT RNB hanya melakukan tarik tunai uang yang ditampung di perusahaan untuk diberikan kepada Fadia.
Asep menyebut, kontrol atas akun-akun rekening PT RNB dipegang oleh Fadia. Sementara, Rul hanya melakukan tarik tunai atas perintah Fadia sesuai dengan kebutuhannya.
"Kontrol atas akun-akun itu juga dari FAR sebetulnya. Jadi Rul cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekalian tarik tunai, ya, tarik dia dan uangnya diserahkan," tutur Asep.
Asep mengatakan, awalnya belum ditemukan bahwa uang dari PT RNB mengalir langsung kepada Fadia. Namun, berdasarkan keterangan Rul yang juga sempat ditangkap ini, uang yang dia ambil diserahkan kepada Fadia.
"Makanya tadi kami sampaikan kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan perbankan, artinya dari akun-akun yang dimiliki PT RNB kami lihat tarik tunai kapan, di mana, dan kami konfirmasi ke saksi, misalnya RUL, kami tanyakan ke direkturnya itu, 'RUL diberikan ke siapa?' Sejauh ini dia menyampaikan diberikan kepada FAR," ucap Asep.
Fadia Jadi Tersangka, Keluarganya Diduga Nikmati Rp19 Miliar
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 orang termasuk Fadia dan Rul. Namun, hanya Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, Rul dan 12 orang lainnya dibebaskan dan berstatus sebagai saksi.
Diketahui, PT RNB dibuat pada 2022 atau setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode pertama. PT RNB disebut telah menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Bahkan, pada 2025, PT RNB mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Sementara, Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian, dari total uang tersebut,yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Rinican uang yang dinikmati keluarga Bupati Fadia sebagai berikut:
- Fadia Rp5,5 miliar;
- Mukhtaruddin (Anggota DPR, suami Fadia) Rp1,1 miliar;
- Rul (ART Fadia) Rp2,3 miliar;
- Sabiq (Anggota DPRD Pekalongan, anak Fadia) Rp4,6 miliar;
- Mehnaz (anak Bupati Fadia lainnya) Rp2,5 miliar;
- Penarikan tunai senilai Rp3 miliar.
Asep menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest.
Dalam kasus ini, conflict of interest pejabat terjadi saat penggunaan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































