tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai orang pertama yang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait konflik kepentingan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga tersebut.
"Kontruksi perkara dan pengenaan pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026).
Budi menjelaskan, dalam berbagai OTT sebelumnya, para tersangka umumnya dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi. Namun dalam kasus ini, Fadia diduga memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Budi menyebut, dugaan korupsi yang dilakukan Fadia menunjukkan bahwa modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit.
"Oleh karena itu, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan. Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini," tutur Budi.
Diketahui, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.
Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan bentukan suami dan anak Fadia.
Suami Fadia, Muhktaruddin Ashraff Abu, merupakan Anggota DPR RI yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT RNB. Sementara, anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, adalah direktur periode 2022-2024.
Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Perusahaan ini, dibuat pada 2022 atau setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode pertama. PT RNB disebut telah menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Bahkan, pada 2025, PT RNB mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Sementara itu, sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian, dari total uang tersebut,yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dengan rincian Fadia Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin Rp1,1 miliar; Rul Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; dan anak Bupati lainnya Mehnaz Rp2,5 miliar; dan terdapat penarikan tunai senilai Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan.
Pada konteks ini, pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































