tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya grup WhatsApp (WA) bernama 'Belanja RSUD' terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan, yang menjadikan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang disita, dalam grup WA tersebut ditemukan sejumlah dokumentasi berupa video tarik tunai uang yang akan diberikan kepada Fadia. Video tersebut diambil oleh orang kepercayaan Fadia.
"Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang di mana uang tunai ini selanjutnya diberikan kepada Bupati," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Hal ini, disampiakan Budi sambil menunjukkan video dokumentasi tersebut melalui layar. Kata Budi, uang ini berkaitan dengan perusahaan yang menguasai pengadaan di Pemkab Pekalongan yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
"Kita akan menampilkan barbuk yang diamankan dalam perkara ini BBE percakapan WhatsApp di grup yang dibuat oleh Bupati bersama para stafnya tadi disampaikan bahwa uang uang yang dikelola oleh PT RNB ini pendistribusian diatur oleh Bupati juga saat melakukan penarikan tunai," ujar Budi.
Fadia menjadi tersangka lantaran terlibat konflik kepentingan pada pengadaan di Pemkab Pekalongan. Pasalnya, PT RNB merupakan perusahaan bentukan suami dan anak Fadia. Sementara, Fadia merupakan penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) di perusahaan tersebut.
Suami Fadia, Muhktaruddin Ashraff Abu, yang merupakan Anggota DPR RI menjabat sebagai Komisaris di PT RNB. Sementara, anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, adalah direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Perusahaan ini, dibuat pada 2022 atau setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode pertama. PT RNB disebut telah menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Bahkan, pada 2025, PT RNB mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Sementara, Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian, dari total uang tersebut,yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisanya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dengan rincian Fadia Rp5,5 miliar; Mukhtaruddin Rp1,1 miliar; Rul Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; dan anak Bupati lainnya Mehnaz Rp2,5 miliar; dan terdapat penarikan tunai senilai Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan.
Pada konteks ini, pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id




























