Menuju konten utama

Kepada KPK Fadia Mengaku Hanya Bupati Pekalongan Seremonial

Fadia mengaku hanya berlatar belakang musisi dan tidak mengerti tata kelola pemerintah daerah, padahal sudah menjabat dua periode.

Kepada KPK Fadia Mengaku Hanya Bupati Pekalongan Seremonial
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) mengaku hanya berlatar belakang musisi dan tidak mengerti tata kelola pemerintah daerah.

Hal ini, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Fadia. Bupati Pekalongan itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh Saudari FAR serta dengan demikian saudara FAR tidak memahami hukum dan tata kelola Pemerintahan Daerah," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Kata Asep, dalam pemeriksaan, Fadia mengaku bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, Yulian Akbar. Asep menyebut, Fadia mengaku hanya menjalani kegiatan seremonial.

Asep mengatakan, hal tersebut bertentangan dengan presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Terlebih, kata Asep, Fadia adalah seorang Bupati dua periode yang seharusnya memahami pemerintahan yang baik.

Dalam kasus ini, Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia Muhammad Sabiq Ashraff disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.

Asep menyebut, di PT RNB, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kasus ini, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu yang terjerat adalah Yulian. Asep mengungkapkan, saat diperiksa Yulian mengaku telah berulang kali mengingatkan Fadia atas potensi konflik kepentingan. Namun, Fadia tetap saja melakukan praktik tersebut.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Asep menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan.

Dalam konteks itu pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Alfons Yoshio Hartanto